Khutbah Jumat bukan sekadar ceramah biasa. Ia adalah rangkaian ibadah yang krusial dan merupakan salah satu syarat sahnya salat Jumat.
Mengingat betapa vitalnya peran khutbah ini, seorang khatib wajib memahami dan memenuhi setiap rukunnya. Lantas, apa saja rukun-rukun yang harus dipenuhi agar khutbah Jumat dianggap sah?
Rukun Khutbah Jumat
Penjelasan mengenai rukun khutbah banyak dijelaskan oleh para ulama, salah satunya oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96. Dalam kitab tersebut, beliau menyebutkan lima rukun khutbah yang harus dipenuhi seorang khatib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Kemenag, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Memuji Allah (Hamdalah)
Rukun pertama ini wajib dilakukan baik pada khutbah pertama maupun khutbah kedua. khatib wajib memuji Allah menggunakan lafaz yang mengandung kata "hamdun" atau turunannya, seperti:
- Alhamdulillah
- Ahmadullaha
- Lillahil hamdu
- Ana hamidullaha
Lafaz lain seperti "asy-syukru" tidak termasuk pujian yang memenuhi rukun khutbah.
Selain itu, memuji Allah harus menggunakan lafaz "Allah". Tidak sah jika diganti dengan nama lain, meskipun berasal dari Asmaul Husna, seperti Ar-Rahman atau Ar-Rahim. Misalnya:
- Alhamdu lir-rahman → tidak sah sebagai hamdallah
Alhamdulillah → sah
2. Membaca Salawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Selain memuji Allah, membaca salawat kepada Nabi Muhammad SAW juga wajib dilakukan di khutbah pertama dan kedua. Lafaz tersebut harus mengandung kata "ash-shalatu" atau turunannya, seperti:
- Ash-shalatu 'ala Muhammad
- Ushalli 'ala Muhammad
- Ana mushallin 'ala Muhammad
Nama Nabi boleh diganti dengan nama lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti:
- Ahmad
- An-Nabiyul Mahi
- An-Nabiyul Hasyir
Namun, tidak sah jika hanya menggunakan dhamir:
- Ash-shalatu 'alaihi → tidak memenuhi rukun
3. Menyampaikan Wasiat Takwa
Rukun ini juga wajib disampaikan pada khutbah pertama dan khutbah kedua. Wasiat takwa ditujukan untuk menasihati dan mendorong jamaah agar taat kepada Allah SWT.
Wasiat ini tidak harus menggunakan kata "wasiat". Sudah termasuk wasiat takwa ketika khatib:
- Mengajak jamaah menaati perintah Allah
- Mengingatkan agar menjauhi larangan-Nya
Menurut Syekh Nawawi, tujuan sebenarnya adalah menasihati dan mendorong jamaah untuk bertakwa. Sehingga lafaz apa pun yang mengarah pada pesan tersebut sudah sah.
4. Membaca Ayat Suci Al-Qur'an
Khatib wajib membaca ayat suci Al-Qur'an di salah satu khutbahnya (lebih utama di khutbah pertama) yang berisi:
- Janji Allah
- Ancaman-Nya
- Hukum-hukum
- Kisah-kisah
Syekh Nawawi menyebutkan bahwa membaca setengah ayat panjang lebih utama daripada satu ayat pendek.
Ayat yang mengandung pujian kepada Allah tidak cukup digunakan untuk memenuhi dua rukun sekaligus (hamdallah dan membaca ayat). Misalnya ayat berikut hanya memenuhi rukun membaca ayat, bukan hamdallah:
Surat Al-An'am ayat 1:
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya."
5. Mendoakan Kaum Mukmin
Rukun terakhir ini wajib dibacakan di khutbah kedua sebagai penutup. Khatib wajib membaca doa kebaikan akhirat untuk kaum mukmin (mu'minin).
Menurut Imam Syarqowi, sebagaimana dikutip Syekh Nawawi, mendoakan khusus untuk perempuan mukmin (mu'minat) tidak termasuk rukun, sehingga:
- Berdoa hanya untuk mu'minat → tidak sah
- Harus menyertakan mu'minin.
Itulah 5 rukun khutbah Jumat sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja. Rukun-rukun ini sangat penting diperhatikan karena berpengaruh langsung terhadap keabsahan khutbah dan salat Jumat.
Seorang khatib hendaknya memenuhi seluruh rukun tersebut dengan penuh perhatian dan kehati-hatian agar ibadah seluruh jamaah menjadi sah. Wallahu a'lam.
(hnh/erd)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Menag: Orang Arab Harus Belajar Islam di Indonesia
Ketua MUI Bertemu Dirjen Pajak, Sepakat Bentuk Satgas Pajak Berkeadilan