Mengqodho sholat merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringan) dalam ibadah. Rukhsah ini diberikan Allah SWT bagi umat Islam yang sedang udzur sehingga membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat pada waktu yang ditetapkan.
Berikut hukum, tata cara, dan bacaan niat sholat qodho Dzuhur sesuai syariat.
Hukum Melakukan Sholat Qodho
Dinukil dari buku Sholat Dalam Mazhab Ahlul Bait karya Bidayatullah Husein Al-Habsyi, kewajiban qodho dibebankan pada setiap orang, baik itu dengan sengaja meninggalkan sholat atau tidak, dia mengerti hukum keharusannya atau tidak, dalam keadaan tidur atau terjaga, bepergian atau di rumah, dan lain sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan qodho adalah mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan atau mengerjakan sholat setelah waktunya habis.
Dalam menetapkan kewajiban qodho, para ulama berhujjah dengan sabda Rasulullah SAW, "Ketika kalian tertidur atau lalai menunaikan sholat, maka hendaklah menunaikannya ketika mengingatnya karena Allah telah berfirman, '...dan laksanakanlah sholat untuk mengingat Aku' (QS Thaha: 14)."
Imam Bukhari meriwayatkan, "Siapa saja yang melalaikan sholat, maka hendaklah mengerjakannya ketika mengingatnya, tidak ada kafarat sholat kecuali melakukannya." Begitu pula dalam riwayat Muslim, qodho sholat dilakukan ketika mengingatnya.
Mekanisme Sholat Qodho
Dinukil dari buku Fikih Empat Mazhab Jilid 2 susunan Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi terjemahan Shofa'u Qolbi Djabir dkk, menurut madzhab Hanafi dan Maliki sholat qodho harus dilakukan sesuai dengan sholat yang terlewatkan. Misalkan sholat yang terlewatkan berjumlah empat rakaat, maka qodhonya harus empat rakaat. Apabila telah melewati jarak qashar maka boleh mengqodho sholat empat rakaat menjadi dua rakaat, meskipun sholat yang dilewatkan waktunya sebelum bepergian.
Mazhab Hanafi berpendapat melakukan dua sholat atau lebih antara sholat-sholat yang terlewatkan secara berurutan adalah sebuah keharusan. Sementara Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat melaksanakan sholat qodho secara berurutan sesuai waktu hukumnya adalah wajib.
Lupa Jumlah Sholat yang Harus Diqodho
Menurut madzhab Asy-Syafi'i dan Hambali, jika seseorang telah meninggalkan banyak sholat fardhu dan dia lupa akan jumlah sholat yang harus diqodho, dia tetap diwajibkan untuk melaksanakan sholat tersebut hingga merasa yakin tidak ada lagi sholat yang terlewatkan.
Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Hanafi, dia tidak harus merasa yakin tidak ada lagi sholat yang terlewatkan, namun cukup dengan mengira-ngiranya saja.
Niat Sholat Qodho Dzuhur: Arab, Latin dan Artinya
أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Arab latin: Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak 4 rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
Niat Sholat Qodho Dzuhur di Waktu Ashar dengan Jamak Takhir
Mengqodho sholat Dzuhur di waktu Ashar bisa dilakukan dengan cara jamak takhir. Jamak takhir berarti mengumpulkan atau menggabungkan sholat yang pertama ke dalam waktu sholat kedua. Contohnya adalah sholat Dzuhur yang dilakukan di waktu sholat Ashar.
Masih dikutip dari buku sebelumnya, berikut bacaan niat sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar,
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Arab latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala."
Jika sudah selesai, berdiri dan membaca niat sholat Ashar jamak takhir, berikut bacaannya,
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Arab latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat sholat fardhu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Zuhur, fardu karena Allah Ta'aala."
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah