5 Cara Memerdekakan Budak Menurut Islam

5 Cara Memerdekakan Budak Menurut Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 16 Apr 2024 11:00 WIB
Pulau budak di Afrika
Ilustrasi perbudakan. Foto: (Unesco)
Jakarta -

Perbudakan dilarang dalam Islam. Ajaran Islam mengajarkan cara menghapus perbudakan secara sistematis.

Mengutip buku Seputar Budak dan Yang Berhutang karya Abdul Bakir, budak secara bahasa diartikan sebagai orang yang dimiliki, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan secara istilah, budak adalah keadaan manusia yang menjadi hal milik dari manusia lain.

Islam sangat berperan besar dalam memerdekakan budak. Metode yang dipergunakan dalam syariat Islam bukan menghapus perbudakan dengan sekali pukulan, melainkan menciptakan sistem yang bisa secara sistematis akan mengikis perbudakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya, semua pintu ke arah perbudakan ditutup rapat-rapat, dan sebaliknya pintu ke arah kebebasan dibuka lebar-lebar. Berikut adalah cara memerdekakan budak menurut ajaran Islam.

5 Cara Memerdekakan Budak dalam Ajaran Islam

1. Pengharaman Riba

Salah satu hikmah di balik larangan praktik riba pada masa nabi adalah untuk mencegah terjebaknya seseorang dalam perangkap rentenir karena kesulitan membayar yang akhirnya bisa mengakibatkan dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai jaminan.

ADVERTISEMENT

Praktik riba diharamkan. Sebab, di masa itu, riba adalah salah satu pintu masuk utama terjerumusnya manusia dalam perbudakan.

Dulunya di Makkah banyak orang yang merdeka. Namun, karena sistem ekonomi yang ribawi, akhirnya banyak orang yang jatuh dalam perbudakan.

2. Menghukum Mati Penyamun

Di masa sebelum Islam, kafilah dagang atau siapa saja yang melintas di padang pasir, selalu menjadi sasaran empuk quttha'ut thuruq. Mereka adalah para penyamun, perampok atau begal yang kerjanya merampok, membunuh dan menjadikan tawanan sebagai budak.

Perampokan dan penculikan adalah pintu kedua jatuhnya manusia ke perbudakan. Untuk itu, Islam menutup pintu kedua ini rapat-rapat dengan turunnya surah Al Maidah ayat 33:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: Hukuman bagi orang-orang yang melawan Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi adalah dihukum mati, disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Ini merupakan kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka menerima azab yang pedih.

3. Aturan Anak Budak Terlahir Merdeka

Berikutnya, syariat Islam telah menetapkan bila seorang yang bukan budak menikah dengan seorang budak maka anak yang lahir dari pernikahan itu berstatus merdeka. Secara sistematis, setiap budak tidak akan melahirkan budak dan dengan seiringnya waktu, populasi budak menurun.

4. Denda dan Kaffarat

Ada begitu banyak larangan dalam syariat Islam. Jika larangan itu dilanggar, biasanya akan ditetapkan tebusan (kaffarah).

Perkara yang paling umum, bentuk kaffarah atas suatu kesalahan atau dosa besar adalah dengan cara memerdekakan budak. Salah satunya dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 92:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٩٢

Artinya: "Tidak pantas bagi seorang mukmin membunuh sesama mukmin, kecuali karena kesalahan (tidak sengaja). Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin karena kesalahan (hendaklah) memerdekakan seorang budak mukmin dan (memberikan) tebusan kepada keluarga (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika yang terbunuh dari kaum yang memusuhi kamu, sedangkan dia seorang mukmin, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya (budak) mukminat. Jika yang terbunuh dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya (budak) mukminah. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (bentuk) tobat kepada Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

5. Zakat

Dan yang paling utama meskipun disebutkan terakhir bahwa harta zakat itu salah satunya dialokasikan untuk membebaskan manusia dari perbudakan. Sebagaimana disebutkan dalam surah At Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya (budak), untuk (membantu) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Wallahu a'lam.




(hnh/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads