- Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya 1. Larangan karena Hubungan Nasab 2. Larangan karena Hubungan Perbesanan 3. Larangan karena Hubungan Persusuan
- Wanita yang Haram Dinikahi Sementara 1. Wanita yang Ditalak Tiga 2. Wanita yang Masih Menjadi Istri Orang Lain atau Menjalani 'Iddah 3. Wanita yang Tidak Beragama Samawi 4. Saudara Perempuan dari Istri 5. Wanita yang Posisinya Sama dengan Larangan Tersebut serta Calon Istri Kelima
Pemilihan pasangan dalam syariat Islam tidak hanya ditentukan berdasarkan kecocokan atau kesiapan berumah tangga. Ada ketentuan yang menentukan pihak yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Aturan ini untuk menjaga kejelasan garis keluarga dan keteraturan hubungan sosial.
Dalil utamanya tertulis jelas pada surah An-Nisa ayat 22-24 berikut:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS An-Nisa: 22)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa: 23)
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤
Artinya: "(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS An-Nisa: 24)
Ayat tersebut memuat daftar pihak yang terlarang untuk dinikahi. Untuk memahami batasannya lebih jelas, dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, terdapat daftar larangan yang telah dibagi menjadi dua kelompok: wanita yang haram dinikahi selamanya dan wanita yang haram dinikahi untuk masa tertentu. Berikut uraiannya.
Wanita yang Haram Dinikahi Selamanya
Kategori ini mencakup pihak yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria dalam kondisi apa pun sepanjang hidupnya. Sebabnya bersifat permanen, baik karena hubungan nasab, hubungan perbesanan, maupun hubungan persusuan.
1. Larangan karena Hubungan Nasab
Kategori ini mencakup kerabat dekat, yaitu:
- Ibu, nenek, dan seluruh perempuan dari jalur orang tua.
- Anak perempuan, cucu, hingga keturunan seterusnya.
- Saudara perempuan, baik seayah, seibu, maupun sekandung.
- Keponakan, baik dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan.
- Perempuan dari jalur keluarga kakek dan nenek yang berhubungan langsung dengan orang tua.
Semua pihak ini masuk kelompok mahram sehingga tidak boleh dinikahi.
2. Larangan karena Hubungan Perbesanan
Larangan muncul karena adanya hubungan pernikahan. Yang termasuk kategori ini:
- Istri ayah.
- Istri anak.
- Ibu dari istri (mertua) dan perempuan yang berada di jalur atasnya.
- Anak perempuan dari istri (anak tiri) serta keturunannya, bila hubungan suami-istri telah terjadi.
3. Larangan karena Hubungan Persusuan
Hukum persusuan memiliki dampak seperti hubungan kekerabatan. Berikut pengelompokannya.
- Ibu susuan serta perempuan yang berada di jalur nasab ibu susuan ke atasnya, yaitu ibu dari ibu susuan, nenek dari ibu susuan dan seterusnya.
- Anak perempuan dari susuan dan keturunannya.
- Saudara perempuan dari jalur keluarga kedua orang tua susuan.
- Keturunan langsung dari jalur kakek dan nenek susuan, yaitu bibi dari pihak bapak susuan dan bibi dari pihak ibu susuan.
- Ibu mertua dari susuan.
- Perempuan yang menjadi istri ayah atau kakek susuan.
- Istri anak, istri cucu (dan nasab ke bawah) dari susuan.
- Anak perempuan istri susuan serta cucu perempuan dari keturunannya jika sang istri sudah digauli.
Seluruh kelompok ini tidak boleh dinikahi selamanya.
Wanita yang Haram Dinikahi Sementara
Larangan dalam kategori ini bersifat tidak permanen. Jika penyebabnya hilang, pernikahan dapat dilakukan.
1. Wanita yang Ditalak Tiga
Larangan berlangsung sampai wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dalam pernikahan sah, kemudian berpisah setelah terjadinya hubungan suami istri.
2. Wanita yang Masih Menjadi Istri Orang Lain atau Menjalani 'Iddah
Perempuan yang berada dalam status pernikahan atau masa tunggu setelah perceraian/ditinggal wafat tidak boleh dinikahi.
3. Wanita yang Tidak Beragama Samawi
Lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita yang tidak beragama Islam ataupun Ahlul Kitab. Ketika syarat agama tidak terpenuhi, pernikahan belum dapat dilakukan.
4. Saudara Perempuan dari Istri
Seorang pria tidak boleh menikahi dua saudara perempuan pada waktu yang bersamaan.
5. Wanita yang Posisinya Sama dengan Larangan Tersebut serta Calon Istri Kelima
Termasuk larangan sementara adalah perempuan yang akan menjadi istri kelima bagi pria yang sudah memiliki empat istri.
(inf/kri)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf