Salat tapi Belum Mandi Junub, Sah atau Tidak Menurut Islam?

Salat tapi Belum Mandi Junub, Sah atau Tidak Menurut Islam?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 13 Nov 2025 16:15 WIB
mandi junub
Ilustrasi mandi junub (Foto: istock)
Jakarta -

Salat menjadi kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, muslim dalam keadaan junub tidak boleh salat sebelum melakukan mandi wajib untuk membersihkan dirinya dari hadats besar.

Junub adalah keadaan kotor atau hadats besar yang mewajibkan seseorang untuk mandi wajib. Kondisi junub disebabkan sejumlah hal, seperti keluar mani, wanita yang haid atau nifas serta melakukan hubungan suami istri.

Perintah mandi junub sendiri tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah."

ADVERTISEMENT

Diterangkan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman terbitan Pustaka Hudaya, secara bahasa junub atau janabah berasal dari bahasa Arab yang artinya jauh. Dari segi istilah, janabah dimaknai saling berkaitan.

Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang salat tapi belum mandi junub? Apakah salatnya tetap sah?

Salat tapi Belum Mandi Junub Apakah Tetap Sah?

Muslim dilarang salat dalam keadaan junub. Larangan ini sifatnya mutlak sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqhul Islam susunan Imam Syafi'i terjemahan Faris Husnan dkk.

Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Kemudian, Dr KH Iqbal Gunawan Lc MA dalam situs Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan salat tanpa bersuci hukumnya tidak sah. Dengan begitu, salat dalam keadaan junub maka tidak sah.

Hukum tidak sah itu berlaku meski seseorang sengaja atau tidak sengaja mengerjakan salat tanpa mandi junub. Ini dikarenakan syarat sah salat sendiri adalah suci, sehingga salat tanpa thaharah atau bersuci tidak sah hukumnya.

"Thaharah merupakan syarat sahnya shalat, jadi shalat yang dilakukan tanpa taharah tidak sah baik disengaja maupun tidak disengaja," ujarnya.

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits juga menyebut salat seseorang tidak sah jika masih berhadats. Junub merupakan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar.

"Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu." (HR Bukhari)

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Salat tapi Belum Mandi Junub?

Mengacu pada sumber yang sama, orang yang sudah terlanjur salat dalam keadaan junub maka harus mengulangi salatnya dalam keadaan suci. Tentunya, ini dilakukan setelah dia mandi junub dan bersih dari hadats besar.

Selain mengulangi salatnya, muslim juga dianjurkan memperbanyak istighfar. Salat dianjurkan tetap diulang meski sudah lewat waktu.

Rasulullah SAW bersabda,

"Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu." (HR Bukhari)




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads