Muslim dalam keadaan junub harus melakukan mandi wajib agar bisa melakukan ibadah seperti salat. Dengan mandi wajib, hadats besar seseorang akan hilang.
Kewajiban mandi wajib tertuang dalam surah Al Maidah ayat 6,
ÙÙØ§ÙÙÙ ÙÙÙÙØªÙ٠٠جÙÙÙØšÙا ÙÙØ§Ø·ÙÙÙÙÙØ±ÙÙÙØ§Û ...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "...Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah..."
Dinukil dari buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa dan Zikir tulisan Zakaria R Rachman, setidaknya ada tiga rukun mandi wajib yaitu niat, mengalirkan air ke seluruh tubuh dan menghilangkan najis yang menempel. Jika terlewat salah satunya, mandi wajib yang dilakukan menjadi tidak sah.
Lantas, bagaimana jika seseorang menunda mandi wajib setelah junub? Apakah berdosa?
Baca juga: 7 Hal yang Membuat Mandi Junub Tidak Sah |
Apakah Dosa Menunda Mandi Wajib Setelah Junub?
Ibnu Hajar melalui Fathul Bari yang dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Muh Hambali mengatakan menunda mandi wajib diperbolehkan selama tidak melewati waktu salat. Walau begitu, sebaiknya mandi wajib disegerakan.
Kemudian, KH M Syafi'i Hadzami dalam Taudhihul Adillah menyebut hal serupa. Suami istri yang melakukan persetubuhan setelah salat Isya sehingga dalam keadaan junub, boleh menunda mandi wajib sampai akan melakukan salat Subuh.
Menunda mandi wajib sampai akan salat Subuh hukumnya boleh. Namun, makruh bagi seseorang yang dalam keadaan junub untuk makan, minum, tidur dan mengulangi persetubuhan. Hukum makruh ini bisa hilang jika dia beristinja dan wudhu terlebih dahulu meski belum mandi wajib.
Namun, jika seseorang menunda mandi wajib sampai lewat waktu salat dan berujung tidak mengerjakan salat maka bisa berdosa. Dosa meninggalkan salat lima waktu tidak main-main.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai salat, barang siapa meninggalkannya maka dia kafir." (HR Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa'i)
Sampai Kapan Mandi Wajib Boleh Ditunda?
Masih dari sumber yang sama, kebolehan menunda mandi wajib selama waktu salat tidak hampir habis. Ibn Rajab al-Hanbali berkata,
"Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya." (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan