Emas selalu identik dengan kemewahan dan keindahan. Banyak orang menganggap cincin emas sebagai simbol status atau gaya. Namun dalam Islam, aturan mengenai perhiasan bagi pria berbeda dengan wanita.
Dikutip dari buku 100 Kesalahan Wanita dalam Merawat Tubuh karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, menurut ajaran Islam, laki-laki dilarang memakai emas. Dalilnya dapat ditemukan dalam beberapa hadits sahih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil Larangan Memakai Emas bagi Laki-laki
Dalil larangan laki-laki memakai emas bersandar pada hadits Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy'ari, Uqbah bin Amir dan Zaid bin Arqam menyebutkan pengharaman sutra dan emas bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.
Ali bin Abu Thalib meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang pakaian yang kasar dan yang dicelup dengan 'ushfur, memakai cincin dari emas, dan membaca Al-Qur'an saat ruku'. (HR Muslim dan Malik)
Pada riwayat Ibnu Majah disebutkan, "Rasulullah SAW melarang memakai cincin dari emas."
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku, namun haram bagi laki-laki." (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits lain menyebut, "Barang siapa memakai emas atau sutra, maka ia termasuk dalam perkara yang diharamkan bagi laki-laki." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat cincin dari emas di tangan seorang laki-laki
Berdasarkan dalil tersebut, cincin emas, gelang, atau perhiasan emas lain hukumnya haram bagi pria.
Perhiasan yang Diperbolehkan untuk Pria
Sebaliknya, laki-laki diperbolehkan memakai cincin dari perak atau logam lain yang halal.
Dikutip dari Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi'i karya Abu Syuja' al-Ashfahani, Rasulullah SAW sendiri pernah memakai cincin perak untuk menandatangani surat resmi. Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan,
"Rasulullah SAW memakai cincin dari perak, bukan emas." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, pria tetap bisa berperhiasan secara syar'i dengan memilih perak, titanium, atau stainless steel.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria dilarang mengenakan emas, namun diperbolehkan memakai perhiasan lain yang halal. Larangan ini bersifat tegas, bukan sekadar anjuran, sehingga patut diperhatikan oleh setiap pria muslim.
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Ditjen PHU Pamit dari Kemenag setelah 75 Tahun Tangani Haji Indonesia