Bolehkah Laki-laki Memakai Cincin Emas? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Laki-laki Memakai Cincin Emas? Ini Penjelasan Ulama

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 02 Nov 2025 14:57 WIB
Bolehkah Laki-laki Memakai Cincin Emas? Ini Penjelasan Ulama
ilustrasi cincin emas Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Emas selalu identik dengan kemewahan dan keindahan. Banyak orang menganggap cincin emas sebagai simbol status atau gaya. Namun dalam Islam, aturan mengenai perhiasan bagi pria berbeda dengan wanita.

Dikutip dari buku 100 Kesalahan Wanita dalam Merawat Tubuh karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, menurut ajaran Islam, laki-laki dilarang memakai emas. Dalilnya dapat ditemukan dalam beberapa hadits sahih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Larangan Memakai Emas bagi Laki-laki

Dalil larangan laki-laki memakai emas bersandar pada hadits Ali bin Abi Thalib, Abu Musa al-Asy'ari, Uqbah bin Amir dan Zaid bin Arqam menyebutkan pengharaman sutra dan emas bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.

Ali bin Abu Thalib meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang pakaian yang kasar dan yang dicelup dengan 'ushfur, memakai cincin dari emas, dan membaca Al-Qur'an saat ruku'. (HR Muslim dan Malik)

ADVERTISEMENT

Pada riwayat Ibnu Majah disebutkan, "Rasulullah SAW melarang memakai cincin dari emas."

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita umatku, namun haram bagi laki-laki." (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits lain menyebut, "Barang siapa memakai emas atau sutra, maka ia termasuk dalam perkara yang diharamkan bagi laki-laki." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat cincin dari emas di tangan seorang laki-laki

Berdasarkan dalil tersebut, cincin emas, gelang, atau perhiasan emas lain hukumnya haram bagi pria.

Perhiasan yang Diperbolehkan untuk Pria

Sebaliknya, laki-laki diperbolehkan memakai cincin dari perak atau logam lain yang halal.

Dikutip dari Kitab Lengkap Fiqh Sunnah Imam Syafi'i karya Abu Syuja' al-Ashfahani, Rasulullah SAW sendiri pernah memakai cincin perak untuk menandatangani surat resmi. Jabir bin Abdullah RA meriwayatkan,

"Rasulullah SAW memakai cincin dari perak, bukan emas." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, pria tetap bisa berperhiasan secara syar'i dengan memilih perak, titanium, atau stainless steel.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria dilarang mengenakan emas, namun diperbolehkan memakai perhiasan lain yang halal. Larangan ini bersifat tegas, bukan sekadar anjuran, sehingga patut diperhatikan oleh setiap pria muslim.




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads