Ini Hukum Jika Imam Tidak Membaca Qunut Subuh Saat Sholat Jamaah

Ini Hukum Jika Imam Tidak Membaca Qunut Subuh Saat Sholat Jamaah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 13 Okt 2025 20:45 WIB
doa qunut
Ilustrasi membaca doa qunut (Foto: Getty Images/iStockphoto/agrobacter)
Jakarta -

Qunut Subuh dibaca ketika muslim menunaikan sholat Subuh, tepatnya saat i'tidal setelah rukuk sebelum sujud pada rakaat kedua. Definisi qunut sendiri artinya berdiri, tunduk, taat, diam dan doa.

Doa qunut Subuh bisa dibaca ketika melaksanakan sholat secara munfarid atau sendiri, maupun ketika berjamaah. Diterangkan dalam buku Sholat Empat Madzhab oleh Ahmad Shams Madyan, terdapat perbedaan terkait kesunnahan membaca qunut pada sholat Subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, membaca doa qunut Subuh hukumnya sunnah. Namun, Abu Hanifah memandang bahwa qunut Subuh tidak disunnahkan untuk dibaca.

Lantas, bagaimana hukum imam yang tidak membaca qunut Subuh ketika sholat berjamaah?

ADVERTISEMENT

Hukum Imam Tidak Membaca Qunut Subuh saat Sholat Jamaah

Membaca qunut Subuh hukumnya sunnah. Dengan begitu, jika imam tidak membaca doa qunut, sholatnya tetap sah.

Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hal ini. Menurutnya, tidak masalah jika imam tidak membaca doa qunut. Terlebih, jika ia menganut mazhab Hanafi dan bukan Syafi'i.

"Yang qunut (ya) qunut, tidak qunut (ya) tidak. Hanya, karena kita (mengikuti ajaran mazhab) Syafi'i (maka) qunut. Mazhab Hanafi pun kalau sholat di belakang Syafi'i ya dia tidak qunut, karena berdiri di dalam i'tidal tidak dianggap sesuatu yang membatalkan. Ndak masalah," katanya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Menurut Buya Yahya, semua kembali pada mazhab yang diikuti oleh yang bersangkutan. Apabila menganut mazhab Hanafi, berarti tidak membaca doa qunut. Namun, jika seseorang menganut mazhab Syafi'i, ia membaca doa qunut.

"Karena yang menjadi imam Anda adalah Imam Abu Hanifah dan tidak qunut, Anda sebagai seorang mazhab Syafi'i Anda bisa berqunut menambah waktu sedikit karena Anda mempertahankan mazhab Syafi'i dan tidak melanggar cara Abu Hanifah," katanya menguraikan.

Turut dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Shalat Subuh oleh Samir Al Qarni sholat tetap sah baik dengan qunut atau tidak qunut. Hal ini tidak boleh menjadi sebab perdebatan dan perpecahan di masjid atau antara imam dan jemaah sholat.

Kisah Imam Syafi'i Tak Baca Qunut Subuh untuk Menghargai Imam Hanafi

Masih dari buku yang sama, terdapat kisah menarik terkait Imam Syafi'i yang tengah sholat Subuh di Masjid Agung Abu Hanifah. Kala itu, ia memilih untuk tidak membaca doa qunut ketika sholat Subuh.

Keputusan tersebut diambil Imam Syafi'i bukan karena lupa, melainkan menghormati pandangan Imam Hanafi yang tidak menyunnahkan pembacaan qunut pada sholat Subuh. Thaha Jabir Fayyad al-Alwani dalam kitabnya Adabul Ikhtilaf fi Islam mengisahkan ketika Imam Syafi'i ditanya alasan tidak membaca qunut, beliau menjawab,

"Bagaimana aku menyelisihinya, sementara aku berada di hadapannya?"

Imam Syafi'i juga menyatakan hal berikut,

"(Walaupun kami punya pandangan sendiri), terkadang kami mengikuti mazhab penduduk Iran (yang mengikuti pandangan Imam Hanafi)."




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads