Dalam ajaran Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah, melainkan ibadah yang harus dijalankan dengan niat tulus dan penuh tanggung jawab. Namun, ketika pernikahan dijadikan alat untuk tujuan tertentu seperti dalam praktik nikah muhallil, makna suci tersebut menjadi ternodai dan justru membawa dampak buruk bagi perempuan.
Nikah muhallil sering dianggap solusi agar wanita yang telah ditalak tiga bisa kembali kepada mantan suaminya. Padahal praktik ini jelas diharamkan dan mengandung banyak mudarat.
Selain bertentangan dengan syariat, pernikahan semu ini juga berpotensi merendahkan martabat perempuan serta menimbulkan penderitaan lahir dan batin yang tidak sejalan dengan nilai kasih sayang dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Nikah Muhallil dalam Islam
Menurut buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Madzhab karya Rizem Aizid, nikah muhallil adalah bentuk pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dengan wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya. Tujuannya semata-mata agar wanita tersebut dapat kembali menikah dengan suami pertamanya setelah ditalak tiga.
Dalam praktiknya, laki-laki yang menikahi wanita itu disebut sebagai muhallil atau perantara. Ia menikahi wanita tersebut bukan karena cinta atau keinginan membangun keluarga, tetapi untuk tujuan tertentu yang menyalahi ajaran Islam.
Pernikahan seperti ini biasanya tidak dilandasi niat membentuk rumah tangga yang sakinah dan penuh keberkahan. Sebaliknya, akad tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi syarat agar sang wanita kembali halal bagi suami pertamanya.
Setelah proses akad dan hubungan suami istri dilakukan, sang muhallil biasanya segera menceraikan wanita itu. Dengan begitu, mantan suami pertamanya bisa menikahinya kembali sesuai syarat hukum lahiriah.
Padahal, praktik seperti ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang memandang pernikahan sebagai ibadah suci. Islam menekankan bahwa pernikahan harus didasari oleh niat yang ikhlas dan bukan rekayasa hukum untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan.
Menurut Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, nikah muhallil secara tegas diharamkan oleh mayoritas ulama atau jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa praktik ini menyalahi tujuan utama pernikahan dan membawa mudarat bagi semua pihak yang terlibat.
Larangan tersebut didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa Allah SWT dan Nabi-Nya melaknat pelaku nikah muhallil. Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa praktik tersebut bukan hanya tidak sah secara moral, tetapi juga berdosa besar di sisi Allah SWT.
Abu Hurairah meriwayatkan hadits Rasul SAW, "Allah SWT melaknat muhallil dan muhallal lahu." (HR Ahmad & Baihaqi)
Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas'ud dinyatakan:
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ الْمُحَلِّل وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Artinya: "Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil." (HR Tirmidzi)
Praktik Nikah Muhallil Merugikan Perempuan
Menurut Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, praktik nikah muhallil secara tegas diharamkan karena menyalahi tujuan utama pernikahan dalam Islam. Praktik ini menjadikan akad nikah hanya sebagai sarana untuk menghalalkan hubungan, bukan sebagai ibadah yang didasari niat tulus.
Dari sisi perempuan, nikah muhallil sangat merugikan karena menjadikan mereka seolah-olah "alat" untuk melegalkan pernikahan kembali dengan suami pertama. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai Islam yang memuliakan dan menjaga kehormatan wanita sebagaimana dijelaskan dalam buku Kamu Cantik jika Taat Allah karya Sahabat Muslimah.
Selain itu, wanita dalam praktik nikah muhallil sering kali tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh sebagai istri. Mereka hanya diperlakukan sebagai bagian dari rekayasa hukum, bukan sebagai pasangan hidup yang layak dihormati dan dicintai.
Padahal, seperti dijelaskan dalam buku Membangun Keluarga Sakinah karya H.U. Saifudin ASM, tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan dalam rumah tangga. Dengan demikian, nikah muhallil justru merusak kehormatan dan nilai sakral pernikahan yang seharusnya melindungi dan memuliakan perempuan.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur