Musala di Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, roboh karena kegagalan konstruksi. Musala tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga menewaskan 52 orang santri.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, hanya ada 50 ponpes yang mengantongi PBG. Padahal berdasarkan data dari Kementerian Agama, Ponpes di Indonesia berjumlah 42.391.
"Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody kepada wartawan di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (5/10/2025), dikutip dari detikJogja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dody mengungkapkan bahwa semua ponpes seharusnya telah mengantongi PBG. Hal ini penting, tambahnya, untuk mencegah insiden seperti ambruknya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025).
"Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag karena ponpes di bawah Kemenag," tutur Dody.
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan. PBG diperlukan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai rencana.
Perlu diketahui, PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Maka dari itu, untuk menghindari kejadian seperti di Ponpes Al Khoziny, Dody akan mendesak semua ponpes supaya memiliki PBG.
"Tapi sekarang kan fokusnya masih urusan dan tanggap darurat di sana, tuh (Sidoarjo). Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri, mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan," tukasnya.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Tak Ada Lagi Masa Tunggu 48 Tahun
Antrean Haji Tiap Daerah Akan Dipukul Rata 26-27 Tahun
Waketum MUI: Seret Benyamin Netanyahu ke Pengadilan Kriminal Internasional