Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyebut hanya 50 pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu, untuk mencegah kejadian di Sidoarjo, Jawa Timur, Dody meminta ponpes harus memiliki PBG.
"Karena di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody kepada wartawan di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (5/10/2025).
Padahal, Dody mengungkapkan bahwa seharusnya semua ponpes telah mengantongi PBG. Semua itu, lanjut Dody, untuk mencegah kejadian seperti di ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur yang ambruk pada Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag karena ponpes di bawah Kemenag," ucapnya.
Perlu diketahui, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG sendiri berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah diubah menjadi PBG. Semua itu diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021.
"Tapi sekarang kan fokusnya masih urusan dan tanggap darurat di sana, tuh (Sidoarjo). Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri, mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan," ujarnya.
(aap/aap)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Pegawai Bank Korupsi Rp 24 M buat Beli Mobil-Tas Louis Vuitton
Rumah Tua Milik Eks Bupati Gunungkidul Terbengkalai, Warga Tak Berani Bersihkan