Bangunan bekas gereja tua di Aberdeen, Skotlandia, Inggris Raya akan digunakan sebagai masjid. Pembangunan mendapat lampu hijau dari dewan kota setempat.
Dilansir BBC, Kamis (25/9/2025), para anggota Dewan Kota Aberdeen akhirnya menyetujui rencana pembangunan masjid yang diajukan Kelompok Pusat Pendidikan dan Kebudayaan Madressa Aberdeen (MECCA) di bekas Gereja Free Greyfriars dan Gereja Episkopal Tua di Crown Street. Bangunan ini telah kosong sejak 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana pembangunan masjid di bekas gereja itu sempat mendapat penolakan dari 40 anggota dewan yang merasa keberatan, termasuk kekhawatiran mengenai parkir. Namun, anggota dewan di komite manajemen pembangunan perencanaan secara bulat menyetujuinya, dengan syarat-syarat tertentu.
Anggota Dewan Martin Greig yang mendukung permohonan itu mengatakan keputusan untuk menyetujui permohonan yang telah dipikirkan dengan matang ini adalah hal sangat baik. Dia berharap bangunan itu bermanfaat.
"Bangunan ini diharapkan menjadi rumah yang nyaman dan layak bagi komunitas masjid," kata wakil ketua dewan itu, dikutip dari Aberdeen Live.
Sebelumnya, bekas Gereja Free Greyfriars dan Gereja Episkopal Tua di Crown Street sempat menjadi showroom dan bengkel motor setelah tidak digunakan sebagai tempat ibadah. MECCA kemudian mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan pada bekas bangunan gereja itu.
Rencana pembangunan masjid di bekas gereja ini menambah daftar properti umat Islam di Inggris. Sebelumnya, Gereja St. John di Hanley yang berdiri sejak 1788 dan tak lagi digunakan sebagai tempat ibadah sejak 1980-an disetujui dewan kota untuk digunakan sebagai masjid pada 2024.
Setahun sebelumnya, dewan kota juga menyetujui penggunaan gereja Metodis Victoria di Bradford berusia 150 tahun yang lama terbengkalai sebagai tempat ibadah umat Islam. Pembangunan dilakukan setelah komunitas muslim setempat membeli properti itu.
(kri/inf)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran