Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintah memberi label peringatan pada makanan serta minuman dengan kandungan gula yang tinggi. Ini bertujuan mencegah tingginya kasus diabetes di Indonesia.
"Situasi ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sehingga banyak ahli menyebut Indonesia berada dalam kondisi 'darurat gula' dan 'darurat jantung'," kata Wakil Ketua Lembaga Kesehatan (LK) MUI, Dr dr Bayu Wahyudi dikutip dari MUI Digital pada Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut penuturan Dokter Bayu, data terkini menunjukkan bahwa prevalensi diabetes kian meningkat signifikan, termasuk kelompok usia muda. Kini, Indonesia menghadapi penyakit tidak menular yang sangat serius yang diakibatkan oleh diabetes melitus dan penyakit jantung sebagai kontributor utama.
Biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk penyakit jantung mencapai Rp 11-12 Triliun per tahun, begitu pun dengan diabetes melitus dengan cuci darah yang mengeluarkan pembiayaan BPJS Kesehatan yang masuk pembiayaan lima besar oleh BPJS Kesehatan.
Dokter Bayu mendesak agar pemerintah menerapkan berbasis bukti untuk mengatasi meningkatnya kasus diabetes dengan melakukan promosi dan pencegahan agar masyarakat melakukan gaya hidup sehat.
Selain itu, pemerintah juga melakukan kebijakan fiskal pencegahan (preventif) dengan membuat regulasi pembatasan produk yang merusak kesehatan, termasuk makanan dan minuman yang mengandung gula, khususnya yang kandungan gulanya tinggi.
Kemudian, Lembaga Kesehatan MUI juga mendorong agar pemerintah menerapkan kebijakan pajak yang tinggi terhadap makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi agar masyarakat tidak berminat karena mahal. Sementara hasil pajak yang tinggi itu digunakan untuk biaya kesehatan.
"Pelabelan produk dengan mewajibkan label peringatan pada makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Label harus menggunakan kode warna (merah-kuning-hijau) untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk kurang sehat," jelas Dokter Bayu menguraikan.
Lebih lanjut ia menyebut pemerintah perlu melakukan pembatasan iklan terhadap makanan dan minuman dengan gula yang mengandung gula tinggi. Pembatasan ini diwujudkan dengan melarang iklan produk makanan dan minuman tinggi gula, utamanya pada jam tayang anak-anak dan di media yang ditargetkan untuk anak-anak.
Lembaga Kesehatan MUI meminta agar pemerintah menetapkan zona bebas gula di sekitar sekolah dan melarang penjualan minuman serta makanan tinggi gula di kantin dan lingkungan sekolah.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Konfirmasi Dugaan Nampan MBG Terpapar Minyak Babi
Erdogan Sebut Kematian di Gaza Itu Genosida Total dan Hamas Bukan Teroris
Israel Terus Serang Gaza di Tengah Menguatnya Dukungan Dunia untuk Palestina