Polisi Israel menangkap Khatib Masjid Al-Aqsa Syekh Mohammad Sarandah pada Jumat (19/9/2025), tak lama setelah pelaksanaan salat Jumat berjamaah. Menurut keterangan Wakaf Islam Yerusalem (Jerusalem Islamic Waqf) kepada Anadolu Ajansi, Syekh Sarandah memang kemudian dibebaskan, namun ia dijatuhi sanksi berupa larangan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama sepekan.
Dalam pernyataan singkat, pihak Wakaf menyebut larangan tersebut bersifat dapat diperpanjang. Akan tetapi, tidak ada alasan resmi yang dijelaskan terkait penangkapan maupun pemberlakuan larangan tersebut. Sejauh penelusuran detikHikmah, hingga berita ini diturunkan, otoritas Israel belum memberikan komentar.
Para pengamat menilai bahwa pemerintah Israel kerap membatasi aktivitas para khatib Masjid Al-Aqsa, khususnya terkait isi khutbah yang menyentuh persoalan serangan militer Israel di Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan detikHikmah, serangan yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 itu telah menewaskan lebih dari 65.100 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak. Ratusan ribu orang mengungsi, sementara kelaparan juga merenggut sedikitnya 440 jiwa, termasuk 147 anak.
Kasus penangkapan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, polisi Israel juga menangkap Syekh Ikrimah Sabri, mantan Mufti Besar Yerusalem yang juga imam dan khatib Masjid Al-Aqsa. Usai ditangkap, ia dijatuhi sanksi larangan masuk ke Masjid Al-Aqsa.
Menurut arsip detikHikmah yang mengutip Anadolu Ajansi, Syekh Sabri mendapatkan larangan masuk sebagai buntut dari penangkapannya oleh aparat Israel pada 2 Agustus 2024. Penangkapannya dinilai karena sosok Syekh Sabri yang dikenal sebagai tokoh vokal yang sering menyuarakan kritik terhadap kebijakan Israel di Yerusalem dan Palestina.
(inf/erd)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike