Hukum Membaca Sholawat Sebelum Azan bagi Muslim, Apakah Boleh?

Hukum Membaca Sholawat Sebelum Azan bagi Muslim, Apakah Boleh?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 16 Sep 2025 17:00 WIB
Ilustrasi doa
Ilustrasi membaca sholawat (Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages)
Jakarta -

Membaca sholawat sebelum azan sering diamalkan oleh muslim. Sholawat sendiri bisa dibaca kapan saja karena memiliki banyak keutamaan.

Dalam Islam, anjuran sholawat disebutkan dalam surah Al Ahzab ayat 56. Allah SWT berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya."

Menukil dari buku Mukjizat Sholawat susunan Habib Abdullah Assegaf, secara bahasa sholawat berasal dari kata sholat. Jika berbentuk jamak menjadi sholawat yang artinya doa untuk mengingat Allah SWT terus menerus.

ADVERTISEMENT

Dari segi istilah, sholawat adalah rahmat yang sempurna, kesempurnaan atas rahmat bagi kekasih-Nya. Disebut sebagai rahmat yang sempurna karena tidak diciptakan sholawat kecuali pada Rasulullah SAW.

Lalu, bagaimana hukum membaca sholawat sebelum azan?

Hukum Membaca Sholawat Sebelum Azan

Dilansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah ulama menyebut bahwa muslim dianjurkan bersholawat setelah azan, bukan sebelumnya. Ada juga yang menyebut hendaknya sholawat dibaca pada waktu antara azan dan iqamah.

Tidak ditemukan dalil terkait anjuran membaca sholawat sebelum azan. Namun, Syaikh Al Kabir Bakri melalui kitab Fathul Mu'in susunan Zainuddin Al Malibari menyebut bahwa sunnah hukumnya membaca sholawat sebelum azan.

"Disunnahkan membaca sholawat kepada Nabi SAW sebelum iqamah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarh Al-Wasith dan dikuatkan oleh guru kita, Ibnu Ziyad. Adapun sebelum adzan, maka saya tidak menemukan penjelasan apa pun mengenai hal tersebut. Syaikh Al-Kabir Al-Bakri berkata, 'Sesungguhnya disunnahkan membaca sholawat sebelum adzan, dan tidak disunahkan membaca 'muhammadur rasulullah' sebelum azan dan iqamah."

Buya Yahya melalui ceramahnya menyebut bahwa boleh-boleh saja muslim membaca sholawat sebelum azan. Namun, hal tersebut bukan termasuk kesunnahan dari azan itu sendiri.

"Sholawat sebelum azan bukan bagian dari sunnah azan, akan tetapi adalah kesunnahan-kesunnahan kita dalam bersholawat, sholawat biasa," katanya dalam tayangan YouTube di channel Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan membaca sholawat sebelum azan bukanlah suatu kesalahan. Sebab, sholawat bisa dibaca kapan saja dan di mana saja.

"Tetapi bukan dianggap sebagai kesalahan, jangan. Karena sholawat kok itu dan sholawat waktunya di mana saja dan tempatnya di mana saja," sambungnya.

Adapun, terkait sunnah membaca sholawat setelah azan termaktub dalam sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

"Jika kalian mendengar adzan maka jawablah seperti yang diucapkannya. Lalu, bersholawatlah kepadaku. Karena siapa yang bersholawat kepadaku satu kali, Allah SWT akan merahmatinya sepuluh kali. Kemudian, mohonlah wasilah untukku karena itu merupakan kedudukan di surga yang tidak diberikan selain untuk hamba-hamba Allah SWT yang Dia akui. Harapanku, akulah yang akan memperoleh prioritas-Nya. Barang siapa memohon wasilah kepada Allah untukku maka ia akan memperoleh syafaatku." (HR Muslim dari Abdullah bin Amer bin Ash RA)

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads