Para pemimpin negara-negara Arab dan Islam berkumpul di Doha, Qatar, pada Senin (15/9/2025) untuk pertemuan puncak darurat. Salah satu poin dari pertemuan tersebut menyerukan agar semua negara mengambil tindakan tegas untuk menghukum Israel.
Mengutip Gulfnews, KTT ini diadakan menyusul serangan udara Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya di ibu kota Qatar. Kejadian tersebut dikecam sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan dan hukum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu dipimpin oleh Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani dan dihadiri oleh kepala negara, menteri luar negeri, dan pejabat senior dari Liga Negara-Negara Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Serangan 9 September yang menargetkan kawasan perumahan, fasilitas delegasi asing, sekolah, dan misi diplomatik, dianggap sebagai bagian dari pola agresi Israel yang lebih luas. Serangan itu juga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, termasuk satu warga negara Qatar.
Dalam komunike akhir yang terdiri dari 25 poin, para pemimpin menyerukan agar semua negara mengambil tindakan hukuman yang tegas terhadap Israel. Ini merupakan salah satu seruan paling kuat untuk tindakan hukuman yang pernah dikeluarkan dalam deklarasi pan-Arab-Islam dalam beberapa tahun terakhir.
Poin 15 dari komunike tersebut secara spesifik mendesak semua negara untuk:
- Menerapkan sanksi kepada Israel.
- Menangguhkan penjualan senjata kepada Israel.
- Mempertimbangkan kembali hubungan diplomatik dengan Israel.
- Mengejar tindakan hukum terhadap Israel.
Komunike ini juga menyoroti peran Qatar sebagai mediator utama dalam upaya gencatan senjata di Gaza. Serangan terhadap fasilitas mediasi dinilai sebagai "serangan terhadap diplomasi internasional," bukan hanya sekadar tindakan militer.
Seorang diplomat Arab yang diwawancarai secara pribadi menyatakan, "Ini bukan hanya serangan udara di sebuah kota. Itu adalah serangan terhadap prinsip negosiasi."
Selain mendesak sanksi, komunike ini juga mengikat insiden di Qatar dengan isu Palestina yang lebih luas. Poin-poin penting lainnya yang disepakati meliputi:
- Pengusiran Paksa dan Pengepungan: Komunike mengutuk tindakan Israel yang memaksa penggusuran warga Palestina dan penggunaan taktik kelaparan sebagai senjata perang di Gaza, yang disebut sebagai "kejahatan perang" di bawah hukum humaniter internasional.
- Ancaman Aneksasi: Para pemimpin memperingatkan keputusan Israel untuk mencaplok wilayah Palestina yang diduduki, menyebutnya sebagai "pembatalan semua upaya perdamaian."
- Dukungan terhadap ICC dan ICJ: Komunike meminta negara-negara anggota OKI untuk mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan mendesak kepatuhan terhadap tindakan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) terkait genosida.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
142 Negara PBB Setuju Palestina Merdeka tapi Gaza Terus Digempur Israel
KTT Darurat Arab-Islam di Doha Kecam Serangan Israel, Hasilkan 25 Poin Komunike