Hukum Menggunakan Sepatu Kulit Babi bagi Muslim, Apakah Haram?

Hukum Menggunakan Sepatu Kulit Babi bagi Muslim, Apakah Haram?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 16 Sep 2025 10:17 WIB
Lewati 4 Dekade, Brand Sepatu Kulit Jim Joker Pertahankan Kualitas
Ilustrasi sepatu kulit (Foto: Dok. Jim Joker)
Jakarta -

Dalam Islam, babi merupakan hewan yang haram untuk dikonsumsi. Ketentuan tersebut mengacu pada surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣

Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana dengan hukum penggunaan sepatu kulit babi?

ADVERTISEMENT

Hukum Menggunakan Sepatu dari Kulit Babi

Menukil dari buku Fiqih Modern Praktis susunan Fahad Salim Bahammam, jumhur ulama berpendapat bahwa kulit hewan yang belum disembelih secara syariat dan belum disamak adalah najis. Kulit bangkai hewan menjadi suci setelah disamak.

Diterangkan dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah oleh Ahmad Sarwat, para ulama berbeda pendapat apakah penyamakan kulit mutlak berlaku untuk seluruh jenis kulit hewan, termasuk anjing dan babi atau justru kulit anjing dan babi tidak bisa disucikan dengan disamak.

Menurut mazhab Hanafi, penyamakan akan menyucikan kulit anjing. Sebagaimana diketahui, dalam mazhab Hanafiyah anjing tidak termasuk najis 'ain.

Adapun, mazhab Maliki yang diwakili Sahnun bin Abdul Hakam menegaskan bahwa seluruh jenis kulit hewan, baik hewan yang boleh dimakan dagingnya maupun yang tidak boleh dimakan maka kulitnya --termasuk anjing dan babi-- akan berubah menjadi suci jika disamak. Dengan begitu, sepatu dari kulit babi jika dipakai tidak masalah menurut pandangan mazhab Maliki dan Hanafi.

Tetapi, mazhab Syafi'i berpandangan najis jika kulit babi dan anjing disamak. Mazhab ini memiliki pendapat bahwa anjing dan babi adalah hewan yang level kenajisannya berat atau mughallazhah.

Masyarakat Indonesia mayoritas menggunakan pendapat mazhab Syafi'i. Jadi, jika merujuk pendapat mazhab ini maka penggunaan sepatu dari kulit babi termasuk najis meski kulitnya sudah disamak.

Apakah Sepatu dari Kulit Babi Termasuk Haram?

Direktur Utama LPPOM MUI Ir Muti Arintawati M Si menjelaskan bahwa haram hukumnya menggunakan sepatu dari kulit babi sebagaimana dilansir dari situs resmi LPPOM. Barang gunaan dari kulit babi yang digunakan tetap haram meski sudah dilakukan penyamakan dan proses lainnya.

Dengan begitu, demi menjamin produk barang gunaan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya, maka pemerintah melalui UU JPH mewajibkan barang gunaan harus bersertifikat halal. Produk yang menggunakan bahan dari kulit babi juga diwajibkan memberi informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan terbuat dari kulit babi.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads