Niat Mandi Setelah Masturbasi, Lengkap dengan Tata Caranya

Niat Mandi Setelah Masturbasi, Lengkap dengan Tata Caranya

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 03 Sep 2025 20:45 WIB
Ilustrasi Mandi Wajib.
ilustrasi mandi wajib setelah masturbasi Foto: Freepik
Jakarta -

Niat mandi setelah masturbasi menjadi hal yang penting utuk diketahui setiap muslim. Bacaan ini diamalkan ketika hendak melaksanakan mandi wajib karena adanya hadas besar.

Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadas besar sehingga seorang muslim kembali suci dan boleh melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian, seperti sholat, thawaf, membaca dan menyentuh Al-Qur'an. Salah satu kondisi berhadas besar adalah setelah masturbasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Millennial Moeslems : Kupas Tuntas Permasalahan Generasi Islam Zaman Now oleh Ipnu Rinto Nugroho, masturbasi dalam pandangan agama disebut sebagai istimna yakni kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual dengan cara merangsang alat kelamin sendiri.

Dikutip dari buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunnah, Doa dan Dzikir karya Zakaria R. Rachman, hakikat mandi wajib adalah mengguyur seluruh tubuh dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Dalam thaharah, yang dimaksud mandi adalah mandi wajib atau mandi janabat, yaitu aktivitas mengalirkan atau meratakan air ke seluruh permukaan kulit tubuh dengan niat dan tujuan menghilangkan hadas besar.

ADVERTISEMENT

Dalil tentang Kewajiban Mandi Besar

Kewajiban mandi ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits. Dalam surat An-Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Rasulullah SAW juga bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Apabila seorang laki-laki telah bertemu dengan istrinya pada bagian yang dilarang, maka wajiblah mandi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebab-Sebab Wajib Mandi

Mengutip Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah) karya Saiful Hadi El Sutha, para ulama sepakat ada beberapa hal yang mewajibkan seorang muslim untuk mandi wajib, di antaranya:

1. Keluarnya mani baik karena mimpi basah, bersetubuh, atau sebab lain, disertai rasa nikmat.
Dalilnya hadits Nabi SAW: "Air mani itu wajib dibersihkan dengan mandi." (HR. Muslim)
2. Bersetubuh (hubungan suami istri) meskipun tidak sampai keluar mani.
3. Selesai haid bagi perempuan.
Allah SWT berfirman:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ
"Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka..." (QS. Al-Baqarah: 222)

4. Selesai nifas (darah setelah melahirkan).
5. Meninggal dunia (bagi muslim yang meninggal selain syuhada, wajib dimandikan).
6. Masuk Islam menurut sebagian ulama, dianjurkan bahkan diwajibkan mandi sebagai tanda bersuci dari kekafiran.

Niat Mandi Wajib Setelah Masturbasi

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Zaenal Abidin, berikut bacaan niat mandi wajib setelah masturbasi yang bisa dilafalkan oleh pria maupun wanita muslim:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَال

Arab latin: Nawaitu ghusla lirafil hadatsil akbari fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'ala,"

Tata Cara Mandi Wajib

Berikut tata cara mandi wajib yang bisa dipraktikan setelah masturbasi:

  1. Membaca niat doa mandi wajib/junub.
  2. Mencuci tangan sebanyak 3 kali untuk membersihkan tangan dari najis.
  3. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor, termasuk pada bagian kemaluan.
  4. Setelah itu, mencuci kembali tangan yang kotor dengan menggunakan sabun.
  5. Berwudhu.
  6. Membasahi kepala dengan air sebanyak 3 kali hingga ke pangkal rambut.
  7. Dilanjutkan dengan menyela-nyela rambut dengan menggunakan jari-jari tangan.
  8. Mengguyur air ke seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan hingga dilanjutkan dengan sisi kiri.
  9. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian yang tak dijangkau tangan ikut dibersihkan dengan air.
  10. Proses mandi wajib telah selesai.

Hukum Mastubasi

Mengutip dari Buku Tanya Jawab Keagamaan Ala Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah yang diterbitkan Piss-KTB, terdapat perbedaan pendapat antara para ulama terkait hukum masturbasi dalam Islam. Ada yang menyebut haram serta makruh.

Para ulama mazhab Maliki, Syafi'i, dan Zaidiyah menilai masturbasi banyak mendatangkan mudharat dan lebih mendekatkan pada zina. Hal tersebut bertentangan dengan norma Islam yang memerintahkan umatnya untuk menjaga kemaluannya serta meninggalkan hal-hal yang tidak mendatangkan manfaat.

Tetapi, ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan atau memakruhkan masturbasi dengan syarat tertentu seperti ulama mazhab Hanafi. Mereka berpendapat masturbasi hanya diharamkan dalam beberapa kondisi dan wajib pada keadaan lainnya.

Masturbasi menjadi wajib ketika seseorang takut jatuh ke dalam perzinahan jika tidak melakukannya. Ini didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan.

Tetapi, ulama mazhab Hanafi mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwat. Lain halnya dengan ulama mazhab Hambali yang berpendapat bahwa masturbasi diharamkan kecuali dilakukan karena takut ke dalam perzinahan, mengancam kesehatan sementara tidak memiliki istri atau budak dan tidak berkemampuan untuk menikah.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads