Rasulullah SAW Larang Semir Rambut Warna Hitam, Tapi Boleh Warna Ini

Rasulullah SAW Larang Semir Rambut Warna Hitam, Tapi Boleh Warna Ini

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 02 Sep 2025 08:00 WIB
Hairdresser dyeing hair of her client at a salon
Ilustrasi mewarnai rambut (Foto: Getty Images/iStockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, mempercantik diri atau tampil rapi adalah hal yang diperbolehkan, termasuk dengan mewarnai rambut. Namun, ada aturan khusus yang harus diperhatikan, yaitu larangan menyemir rambut dengan warna hitam pekat.

Larangan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini tentu memiliki alasan yang mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Menyemir Rambut Warna Hitam

Larangan ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA, sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin.

ØšŲŽŲ†Ų’ ØŦŲŽØ§Ø¨ŲØąŲ Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ : ØŖŲØĒŲŲŠŲŽ Ø¨ŲØŖŲŽØ¨ŲŲŠ Ų‚ŲØ­ŲŽØ§ŲŲŽØŠŲŽ ŲˆŲŽØ§Ų„ŲØ¯Ų ØŖŲŽØ¨ŲŲŠ Ø¨ŲŽŲƒŲ’ØąŲ Ø§Ų„ØĩŲŲ‘Ø¯ŲŲ‘ŲŠŲ‚Ų Ų…ŲŽØ§ ، ŲŠŲŽŲˆŲ…ŲŽ ŲŲŽØĒŲ’Ø­Ų Ų…ŲŽŲƒŲŽŲ‘ØŠŲŽ ŲˆŲŽØąŲŽØŖŲ’ØŗŲŲ‡Ų ŲˆŲŽŲ„ŲØ­Ų’ŲŠŲŽØĒŲŲ‡Ų ŲƒŲŽØ§Ų„ØĢŲŽŲ‘ØēŲŽØ§Ų…ŲŽØŠŲ Ø¨ŲŽŲŠŲŽØ§ØļŲ‹Ø§ . ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØąŲŽØŗŲŲˆŲ’Ų„Ų Ø§Ų„Ų„ŲŽŲ‘Ų‡Ų īˇē : ØēŲŽŲŠŲŲ‘ØąŲŲˆØ§ Ų‡ŲŽØ°ŲŽØ§ ŲˆŲŽØ§ØŦŲ’ØĒŲŽŲ†ŲØ¨ŲŲˆØ§ Ø§Ų„ØŗŲŽŲ‘ŲˆŲŽØ§Ø¯ŲŽ . ØąŲˆØ§Ų‡ Ų…ØŗŲ„Ų…

ADVERTISEMENT

Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, "Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam." (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam kitab tersebut, larangan ini juga mengandung pelajaran untuk membedakan diri dari kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam segala aspek, bahkan yang remeh sekalipun.

Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam

Bagaimana dengan hukum menyemir rambut selain warna hitam? Para ulama memiliki beberapa pandangan. Hal ini tertuang dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq terjemahan Asmuni.

Sunnah

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya sunnah.

Mubah

Sebaliknya, ulama lain seperti Imam Malik berpendapat bahwa mewarnai rambut selain warna hitam hukumnya mubah (diperbolehkan), dan pandangan ini diikuti oleh banyak ulama.

Adapun warna yang dianjurkan dalam hadits yaitu merah atau kuning. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Umamah RA, "Suatu hari Rasulullah SAW keluar menuju pada syaikh dari kalangan Ashar yang mereka telah memutih jenggotnya. Maka beliau bersabda, 'Wahai sekalian golongan Anshar merahkanlah atau kuningkanlah dan berbedalah dengan ahli kitab'." (HR Ahmad dalam Musnad-nya)

Dilarang Mencabut Uban

Selain larangan menyemir warna hitam, ada juga anjuran untuk tidak mencabut uban. Uban dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia. Dalam sebuah hadits, uban disebut sebagai cahaya bagi seorang Muslim di hari kiamat.

Dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi orang muslim pada hari kiamat." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa'i)

Hadits ini, yang disebut hasan oleh Tirmidzi dan shahih oleh Al Albani, menekankan bahwa uban adalah tanda kehormatan dan cahaya bagi seorang Muslim kelak di akhirat.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads