Dalam ajaran Islam, mempercantik diri atau tampil rapi adalah hal yang diperbolehkan, termasuk dengan mewarnai rambut. Namun, ada aturan khusus yang harus diperhatikan, yaitu larangan menyemir rambut dengan warna hitam pekat.
Larangan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini tentu memiliki alasan yang mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Menyemir Rambut Warna Hitam
Larangan ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA, sebagaimana disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin.
ØšŲŲŲ ØŦŲØ§Ø¨ŲØąŲ ŲŲØ§ŲŲ : ØŖŲØĒŲŲŲ Ø¨ŲØŖŲبŲŲ ŲŲØŲØ§ŲŲØŠŲ ŲŲØ§ŲŲØ¯Ų ØŖŲØ¨ŲŲ Ø¨ŲŲŲØąŲ Ø§ŲØĩŲŲØ¯ŲŲŲŲŲ Ų ŲØ§ Ø ŲŲŲŲ Ų ŲŲØĒŲØŲ Ų ŲŲŲŲØŠŲ ŲŲØąŲØŖŲØŗŲŲŲ ŲŲŲŲØŲŲŲØĒŲŲŲ ŲŲØ§ŲØĢŲŲØēŲØ§Ų ŲØŠŲ بŲŲŲØ§ØļŲØ§ . ŲŲŲŲØ§ŲŲ ØąŲØŗŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ īˇē : ØēŲŲŲŲØąŲŲØ§ ŲŲØ°Ųا ŲŲØ§ØŦŲØĒŲŲŲØ¨ŲŲØ§ Ø§ŲØŗŲŲŲŲØ§Ø¯Ų . ØąŲØ§Ų Ų ØŗŲŲ
Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, "Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam." (HR Muslim)
Menurut penjelasan dalam kitab tersebut, larangan ini juga mengandung pelajaran untuk membedakan diri dari kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam segala aspek, bahkan yang remeh sekalipun.
Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam
Bagaimana dengan hukum menyemir rambut selain warna hitam? Para ulama memiliki beberapa pandangan. Hal ini tertuang dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq terjemahan Asmuni.
Sunnah
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya sunnah.
Mubah
Sebaliknya, ulama lain seperti Imam Malik berpendapat bahwa mewarnai rambut selain warna hitam hukumnya mubah (diperbolehkan), dan pandangan ini diikuti oleh banyak ulama.
Adapun warna yang dianjurkan dalam hadits yaitu merah atau kuning. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Umamah RA, "Suatu hari Rasulullah SAW keluar menuju pada syaikh dari kalangan Ashar yang mereka telah memutih jenggotnya. Maka beliau bersabda, 'Wahai sekalian golongan Anshar merahkanlah atau kuningkanlah dan berbedalah dengan ahli kitab'." (HR Ahmad dalam Musnad-nya)
Dilarang Mencabut Uban
Selain larangan menyemir warna hitam, ada juga anjuran untuk tidak mencabut uban. Uban dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia. Dalam sebuah hadits, uban disebut sebagai cahaya bagi seorang Muslim di hari kiamat.
Dari Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi orang muslim pada hari kiamat." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa'i)
Hadits ini, yang disebut hasan oleh Tirmidzi dan shahih oleh Al Albani, menekankan bahwa uban adalah tanda kehormatan dan cahaya bagi seorang Muslim kelak di akhirat.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Turki Desak Negara Islam Kompak Boikot Israel di Sidang PBB