Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Ia menekankan pentingnya hal tersebut agar tak tergilas zaman.
"Tolong yang belum (urus sertifikat halal), tolong segera. Bagi yang belum, segera urus. Anda akan tergilas oleh keadaan, Anda akan tergilas oleh zaman," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan saat ini pelaku usaha hanya punya dua pilihan, mengurus sertifikasi halal atau mencantumkan label nonhalal pada produknya.
"Cuma dua pilihannya, entah mau kasih sertifikat halal atau mencantumkan (keterangan) tidak halal, jadi nggak boleh ambigu. Kenapa dilakukan? Ini demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.
Babe Haikal menjelaskan peraturan kewajiban sertifikat halal telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tepatnya pada Pasal 4.
"Itu Undang-Undang 33 Tahun 2014 Pasal 4 (kewajiban sertifikasi halal), harus (wajib). Yang beredar, didistribusikan, diperjual belikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegasnya.
Babe Haikal menyebut hanya produk nonhalal yang dikecualikan dari peraturan kewajiban sertifikasi halal. Meski begitu, pelaku usaha nonhalal wajib memberi keterangan tidak halal pada produk yang diperdagangkan.
"Mau nggak mau, suka nggak suka, begitu," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bagi yang sudah mengurus sertifikasi halal maka bisa mempromosikan produknya agar masyarakat tahu bahwa usahanya sudah berlabel halal.
Menurut data BPJPH, hingga kini sebanyak 9,4 juta produk sudah memiliki sertifikat halal. Namun, masih banyak produk lain utamanya dari daerah terpencil yang belum terjangkau karena biaya sertifikasi yang cukup tinggi.
Berkaitan dengan itu, BPJPH juga mengajak agar pelaku UMKM proaktif menjemput bola dengan mengundang lembaga pemeriksa halal (LPH). Proses tersebut bisa dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Kami mendorong UMKM dan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi. Dengan cara jemput bola melalui LPH, proses bisa dilakukan tanpa biaya tambahan," ujar Kepala BPJPH itu.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf, Begini Menurut Islam
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri