Bolehkah Menikahi PSK? Ini Hukumnya Menurut Islam

Bolehkah Menikahi PSK? Ini Hukumnya Menurut Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 08 Agu 2025 16:15 WIB
Couple wearing wedding ring at wedding day of them.
Ilustrasi hukum menikahi PSK dalam Islam (Foto: Getty Images/iStockphoto/Jikaboom)
Jakarta -

Menikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, bagaimana jika seseorang ingin menikahi seorang wanita pekerja seks komersial (PSK)? Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Penjelasan tentang hal ini bisa mengacu pada Al-Qur'an dan hadits. Masalah ini sudah terjadi sejak awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Berikut penjelasannya.

Hukum Menikahi PSK

Hukum menikahi pezina telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 3:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

Arab-Latin: Az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn

ADVERTISEMENT

Artinya: "Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."

Dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama (Kemenag) dijelaskan, ayat ini secara jelas mengingatkan menghindari pernikahan dengan pezina. Seorang laki-laki atau perempuan pezina tidak boleh menikah kecuali dengan sesama pezina atau dengan orang musyrik. Pernikahan seperti ini diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Kementerian Agama menukil riwayat Mujahid dan Ata', pada masa awal hijrah, banyak kaum Muhajirin yang datang ke Madinah dalam kondisi miskin. Saat itu, ada perempuan-perempuan tuna susila alias PSK di Madinah yang penghidupannya lebih baik. Mereka memasang tanda di rumahnya untuk memperkenalkan diri, dan banyak laki-laki hidung belang yang mendatangi mereka.

Melihat kondisi tersebut, beberapa muslim yang miskin berniat menikahi perempuan-perempuan itu agar kondisi ekonomi mereka ikut membaik. Maka, turunlah ayat ini sebagai teguran.

Ayat ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki pezina tidak pantas menikahi perempuan, kecuali perempuan pezina atau musyrik. Sebaliknya, perempuan pezina pun tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik.

Hal ini menekankan bahwa tidak pantas bagi seorang laki-laki yang baik-baik menikahi perempuan pezina karena dapat mencemarkan nama baiknya. Demikian pula, tidak pantas bagi perempuan yang baik-baik dinikahi oleh laki-laki pezina karena akan merendahkan martabatnya dan nama baik keluarganya.

Namun, ada pengecualian penting. Jika laki-laki atau perempuan pezina tersebut telah bertobat, maka mereka boleh menikah atau dinikahi oleh orang-orang yang baik.

Penjelasan Buya Yahya soal Menikahi PSK

Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, surah An-Nur ayat 3 merujuk pada pezina yang belum bertobat. Maksudnya adalah perempuan atau laki-laki yang masih aktif berzina, tidak menunjukkan penyesalan, dan tetap berada dalam kehinaan tersebut.

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video 'Hukum Menikahi Pezina (Pelacur)' yang diunggah channel YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut.

Menurut Buya Yahya, dalam kasus seperti itu, orang beriman dilarang untuk menikahi mereka. Hal ini untuk menjaga kesucian pernikahan dan menghindari potensi masalah di masa depan, seperti kekhawatiran dan rasa waswas yang bisa merusak rumah tangga.

Sebuah kisah menyebutkan bahwa seorang sahabat Nabi SAW pernah meminta izin untuk menikahi seorang perempuan yang berprofesi sebagai pelacur. Lalu, turunlah ayat ini sebagai peringatan agar sahabat tersebut tidak menikahinya karena perempuan itu masih aktif dalam perzinaan dan belum bertaubat.

Lalu, bagaimana jika orang tersebut sudah bertobat?

Buya Yahya menjelaskan, ayat di atas tidak berlaku bagi mereka yang sudah bertobat dengan sungguh-sungguh (tobat nasuha). Seorang yang bertobat dari dosa, termasuk zina, sama seperti orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Artinya: "Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa." (HR Ibnu Majah, no. 4250, shahih)

Jadi, jika seorang perempuan atau laki-laki mantan pezina telah bertobat dan menyesali perbuatannya, tidak ada larangan bagi orang yang baik dan saleh untuk menikahinya. Pernikahan tersebut tidak termasuk dalam golongan yang diharamkan oleh ayat di atas.

Namun, mereka wajib hukumnya untuk menutup aib tersebut. Tidak boleh menceritakan masa lalunya yang kelam. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits,

"Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan 'muka'-nya di hadapan kami, niscaya kami akan menegakkan hudud baginya." (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik)

Di sisi lain, bagi orang yang hendak menikah, dilarang keras untuk mengorek-ngorek masa lalu pasangannya. Bertanya "Apakah kamu pernah berzina?" dianggap sebagai perbuatan yang tidak pantas, bahkan bisa termasuk dalam tuduhan (qadhaf) yang dilarang dalam Islam.

Intinya, jika seseorang telah bertobat, masa lalunya telah dihapus oleh Allah SWT. Maka, sebagai sesama muslim, kita tidak boleh lagi mengungkit-ungkit atau mencari tahu aib tersebut.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads