Mahar Dicicil Setelah Menikah Bolehkah dalam Islam?

Mahar Dicicil Setelah Menikah Bolehkah dalam Islam?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Jumat, 07 Agu 2026 15:30 WIB
the ring and its place are held by the bride and groom
Ilustrasi mahar. Foto: Getty Images/Achmad Wahyudi
Jakarta -

Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi suami kepada istri dalam akad nikah. Dalam Islam, mahar menjadi hak penuh istri dan tidak boleh diambil atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa kerelaannya.

Di sisi lain, tidak semua calon suami memiliki kemampuan untuk melunasi mahar saat akad nikah. Lantas, apakah mahar boleh dicicil setelah menikah? Berikut penjelasannya.

Mahar Sepenuhnya Menjadi Hak Istri

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa Islam memuliakan perempuan dengan menetapkan mahar sebagai hak yang wajib diterima istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum Islam datang, tradisi pada masa jahiliah menempatkan perempuan pada posisi yang berbeda. Mahar bukan menjadi hak mempelai perempuan, melainkan berada di bawah kendali wali. Wali menentukan nilainya, menerima mahar, bahkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, sementara perempuan tidak memiliki hak atas harta tersebut.

Islam kemudian menghapus tradisi tersebut dan menetapkan bahwa mahar menjadi hak sepenuhnya milik istri, bukan ayah atau walinya. Ketentuan ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 4,

ADVERTISEMENT

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

Bolehkah Mahar Dicicil Setelah Menikah?

Dalam buku Fikih Sehari-hari karya A.R. Shohibul Ulum dijelaskan bahwa mahar tidak harus selalu dibayar secara tunai ketika akad nikah. Mahar dapat dibayarkan secara bertahap atau ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri.

Keterangan ini merujuk pada penjelasan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Dijelaskan, mahar boleh disegerakan seluruhnya, boleh pula sebagian dibayar di awal dan sisanya ditunda. Alasannya, mahar termasuk pembayaran dalam akad timbal balik (mu'awadhah), sehingga hukumnya sama seperti harga dalam transaksi jual beli yang dapat dibayar tunai maupun ditangguhkan.

Mahar yang Ditunda Tetap Menjadi Utang Suami

Apabila sebagian atau seluruh mahar ditunda pembayarannya, maka jumlah tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi oleh suami.

Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa bahwa pada masa para sahabat, mahar umumnya langsung dibayarkan sehingga tidak perlu dicatat.

Namun, ketika mahar disepakati untuk ditunda dalam jangka waktu tertentu, pencatatannya perlu dilakukan agar tidak terlupa. Dokumen atau akta nikah yang mencantumkan besaran mahar dapat menjadi bukti bahwa mahar tersebut masih merupakan utang suami kepada istrinya.

Oleh karena itu, apabila mahar disepakati dibayar setelah akad nikah, suami tetap berkewajiban melunasinya sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Islam Menganjurkan Mahar yang Mudah

Meski mahar merupakan kewajiban, Islam tidak menganjurkan memberatkannya. Rasulullah SAW justru mendorong agar mahar dibuat sederhana sehingga memudahkan pernikahan.

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Nikah yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad)

Wallahu a'lam.



(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads