Haruskah Behel dan Rambut Sambung Dilepas saat Meninggal Dunia?

Haruskah Behel dan Rambut Sambung Dilepas saat Meninggal Dunia?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 08 Jul 2025 10:49 WIB
Healthy smile girl with braces
Foto: Thinkstock
Jakarta -

Behel dan rambut sambung menjadi tren yang tak terlepaskan di masyarakat. Selain untuk estetika, penggunaan behel juga dimaksudkan untuk kesehatan.

Sementara itu, rambut sambung berfungsi untuk membuat rambut terlihat lebih panjang. Muncul pertanyaan di masyarakat, bagaimana jika rambut sambung dan behel masih digunakan ketika orang tersebut meninggal dunia?

Sebagian berpikir bahwa behel dan rambut sambung harus dilepas sebelum jenazah dimakamkan. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Behel dan Rambut Sambung Tak Perlu Dilepas ketika Muslim Meninggal

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dr KH M Nurul Irfan M Ag mengatakan bahwa behel dan rambut sambung tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dunia. Sebab, kedua benda itu sifatnya nominal.

"Jadi kalau soal behel itu diqiyaskan dengan orang yang menggunakan gigi emas. Kalau gigi emas itu dicopot karena bersifat nominal, tapi kalau behel apakah kemudian ketika dicopot itu masih laku dijual?" ujar Kyai Irfan menjelaskan.

ADVERTISEMENT

Sama halnya dengan rambut sambung. Keduanya tidak perlu dilepas dari jasad jenazah yang akan dikuburkan.

"Jadi tidak perlu dicopot (rambut sambung dan behel) atau dilepas," sambung Kyai Irfan.

Hukum Penggunaan Behel dan Rambut Sambung

Lebih lanjut, Kyai Irfan juga menjelaskan hukum penggunaan behel dan rambut sambung dalam Islam. Muslim diperboleh menggunakan behel dan rambut sambung selama itu bertujuan untuk estetika. Apalagi, jika keduanya digunakan untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang.

"Menyemir saja dengan merubah warna boleh, apalagi menyambung (rambut) untuk keindahan estetika," ungkap dosen UIN itu.

Tetapi, perlu dipahami bahwa hukum mengenakan behel dan rambut sambung bisa berubah apabila digunakan untuk tujuan maksiat. Semisal, agar terlihat lebih baik saat menjual diri. Hal tersebut tentu dilarang.

Sementara itu, dijelaskan dalam kitab Fiqih an-Nisa' fii dhaw' al-Madzahib al-Arba'at wa al-Ijtihat al-Fiqhiyah al-Ma'ashirat tulisan Muhammad Utsman Al Khayst terjemahan Abu Nafis Ibnu Abdurrohim, ulama mazhab seperti Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki mengatakan haram hukumnya untuk menyambung rambut.

Meski demikian, mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyambung rambut dengan rambut buatan atau selain rambut manusia diperbolehkan atau halal. Artinya, hal itu tidak terdapat unsur penipuan dan pengelabuan serta tak ada penggunaan bagian dari tubuh manusia.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)

Hide Ads