Bayar Utang Dulu atau Umroh Dulu? Ini Penjelasan Ulama

Bayar Utang Dulu atau Umroh Dulu? Ini Penjelasan Ulama

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 08 Jul 2025 10:00 WIB
Kabah ditutup untuk pemeliharaan berkala
Ka'bah di Makkah Foto: Haramain via X @HaramainInfo
Jakarta -

Dalam kehidupan sehari-hari, umat muslim sering dihadapkan pada dilema: apakah sebaiknya melunasi utang terlebih dahulu, atau melaksanakan ibadah umroh lebih dulu?

Pertanyaan ini sangat relevan, terutama ketika seseorang memiliki niat kuat untuk beribadah, namun dalam kondisi finansial yang belum sepenuhnya stabil. Dalam Islam, ibadah harus dilakukan dengan keikhlasan dan tanggung jawab. Maka, penting untuk memahami prioritas ibadah dengan benar, agar tak terjebak dalam langkah yang tidak sesuai syar'i.

Perintah Umroh

Dalil tentang perintah umroh termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 158,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

۞ ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲąŲ„ØĩŲ‘ŲŽŲŲŽØ§ ŲˆŲŽŲąŲ„Ų’Ų…ŲŽØąŲ’ŲˆŲŽØŠŲŽ ؅ؐ؆ Ø´ŲŽØšŲŽØ§Ų“ØĻŲØąŲ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ۖ ŲŲŽŲ…ŲŽŲ†Ų’ Ø­ŲŽØŦŲ‘ŲŽ ŲąŲ„Ų’Ø¨ŲŽŲŠŲ’ØĒŲŽ ØŖŲŽŲˆŲ ŲąØšŲ’ØĒŲŽŲ…ŲŽØąŲŽ ŲŲŽŲ„ŲŽØ§ ØŦŲŲ†ŲŽØ§Ø­ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ØŖŲŽŲ† ŲŠŲŽØˇŲ‘ŲŽŲˆŲ‘ŲŽŲŲŽ Ø¨ŲŲ‡ŲŲ…ŲŽØ§ ۚ ŲˆŲŽŲ…ŲŽŲ† ØĒŲŽØˇŲŽŲˆŲ‘ŲŽØšŲŽ ØŽŲŽŲŠŲ’ØąŲ‹Ø§ ŲŲŽØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ Ø´ŲŽØ§ŲƒŲØąŲŒ ØšŲŽŲ„ŲŲŠŲ…ŲŒ

Artinya: Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.

ADVERTISEMENT

Dalil tentang umroh juga dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda,

Ø§Ų„Ų’ØšŲŲ…Ų’ØąŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØ§ØŦŲØ¨ŲŽØŠŲŒ ŲƒŲŽŲˆŲØŦŲŲˆØ¨Ų Ø§Ų„Ų’Ø­ŲŽØŦؐؑ Ų…ŲŽŲ†Ų Ø§ØŗŲ’ØĒŲŽØˇŲŽØ§ØšŲŽ ØĨŲŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ØŗŲŽØ¨ŲŲŠŲ„Ø§Ų‹

Artinya, "Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (HR Anas bin Malik).

Dalam hadits lain dijelaskan,

Ø§Ų„ØšŲŲ…Ų’ØąŲŽØŠŲ ØĨŲ„Ų‰ Ø§Ų„ØšŲŲ…Ų’ØąŲŽØŠ ŲƒŲŽŲŲŽØ§ØąŲŽØŠŲŒ Ų„ŲŲ…Ø§ Ø¨ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲŽŲ‡ŲŲ…ŲŽØ§ ŲˆØ§Ų„Ø­ØŦŲŲ‘ Ø§Ų„Ų…ŲŽØ¨Ų’ØąŲŲˆØąŲ Ų„ŲŽŲŠŲ’ØŗŲŽ Ų„ŲŽŲ‡Ų ØŦŲŽØ˛ŲŽØ§ØĄŲŒ ØĨŲ„Ø§Ų‘ Ø§Ų„ØŦŲŽŲ†ŲŽŲ‘ØŠ

Artinya, "Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim)

Islam tidak memaksakan ibadah haji dan umroh kepada umatnya yang belum mampu secara finansial. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Ali 'Imran ayat 97,

ŲŲŲŠŲ‡Ų ØĄŲŽØ§ŲŠŲŽŲ°ØĒ،Ûĸ Ø¨ŲŽŲŠŲ‘ŲŲ†ŲŽŲ°ØĒ، Ų…Ų‘ŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų…Ų ØĨŲØ¨Ų’ØąŲŽŲ°Ų‡ŲŲŠŲ…ŲŽ ۖ ŲˆŲŽŲ…ŲŽŲ† Ø¯ŲŽØŽŲŽŲ„ŲŽŲ‡ŲÛĨ ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ØĄŲŽØ§Ų…ŲŲ†Ų‹Ø§ ۗ ŲˆŲŽŲ„ŲŲ„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØšŲŽŲ„ŲŽŲ‰ ŲąŲ„Ų†Ų‘ŲŽØ§ØŗŲ Ø­ŲØŦŲ‘Ų ŲąŲ„Ų’Ø¨ŲŽŲŠŲ’ØĒؐ Ų…ŲŽŲ†Ų ŲąØŗŲ’ØĒŲŽØˇŲŽØ§ØšŲŽ ØĨŲŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ØŗŲŽØ¨ŲŲŠŲ„Ų‹Ø§ ۚ ŲˆŲŽŲ…ŲŽŲ† ŲƒŲŽŲŲŽØąŲŽ ŲŲŽØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ØēŲŽŲ†ŲŲ‰Ų‘ŲŒ ØšŲŽŲ†Ų ŲąŲ„Ų’ØšŲŽŲ°Ų„ŲŽŲ…ŲŲŠŲ†ŲŽ

Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Merujuk buku Haji dan Umrah: Sebuah Perjalanan Spiritual dari Niat hingga Tawaf Wada karya Nadia Kharisma Afri, ayat ini menegaskan jika seseorang belum memiliki uang yang cukup, maka umroh dan haji belum menjadi kewajiban baginya. Dalam konteks ini, menabung untuk umroh atau haji bukan prioritas utama jika seseorang masih memiliki kewajiban yang belum ditunaikan, seperti utang.

Utang Adalah Amanah yang Harus Diselesaikan

Islam sangat menekankan pentingnya melunasi utang. Bahkan dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebut bahwa ruh seseorang bisa tertahan karena belum menyelesaikan utangnya.

Mengutip penjelasan Buya Yahya dalam tayangan di channel YouTubenya yang berjudul, "Umroh atau Melunasi Hutang KPR Dulu? Jangan Sampai Salah Pilih ya! - detikHikmah telah mendapatkan izin oleh tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Buya Yahya Menjawab" dijelaskan bahwa jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka haram hukumnya baginya untuk melaksanakan haji atau umroh.

Mengapa? Karena utang adalah hak orang lain, dan tidak boleh ditunda tanpa izin, apalagi digunakan untuk membiayai ibadah yang hukumnya sunnah (seperti umroh) atau bahkan haji jika belum wajib.

Jangan Paksakan Umroh dengan Berutang

Di zaman sekarang, marak penawaran paket umroh dengan sistem "berangkat dulu, bayar belakangan". Sekilas terdengar menarik, tetapi dalam Islam, hal ini perlu ditinjau ulang secara syariat.

Buya Yahya menjelaskan, jika seseorang belum punya uang dan memilih berutang demi pergi umroh, padahal masih punya tanggungan utang lainnya, maka itu bukan sikap bijak. Islam mengajarkan untuk memprioritaskan kewajiban atas hak, dan utang adalah kewajiban yang utama.

"Ibadah harus dilakukan dengan ketulusan dan tanggung jawab, bukan dengan membebani diri," tegasnya.

Islam bukan hanya agama yang menekankan soal ibadah, tapi juga menjunjung tinggi akhlak dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai semangat menjalankan ibadah sunnah seperti umroh justru membuat kita lalai terhadap kewajiban kepada sesama manusia.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads