Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.
Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.
Hyena dalam Pandangan Islam
Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama "adh-dhobu". Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.
Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena
Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:
1. Hadits dari Jabir bin 'Abdillah
Ψ³ΩΨ£ΩΩΩΨͺΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ -Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ - ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΨ¨ΩΨΉΩ ΩΩΩΩΨ§ΩΩ Β« ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩΨ¬ΩΨΉΩΩΩ ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ¨ΩΨ΄Ω Ψ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ΅ΩΨ§Ψ―ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΨΩΨ±ΩΩ Ω
Artinya: "Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai 'hyena'. Beliau bersabda: 'Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam'." (HR Abu Daud No. 3801 - Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.
2. Hadits dari Ibnu 'Abi 'Ammar
Ψ³ΩΨ£ΩΩΩΨͺΩ Ψ¬ΩΨ§Ψ¨ΩΨ±Ω Ψ¨ΩΩΩ ΨΉΩΨ¨ΩΨ―Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩ Ψ§ΩΨΆΩΩΨ¨ΩΨΉΩ ΩΩΨ£ΩΩ ΩΨ±ΩΩΩΩ Ψ¨ΩΨ£ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΨ―Ω ΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨΉΩΩ Ω ΩΩΩΩΨͺΩ Ψ£ΩΨ³ΩΩ ΩΨΉΩΨͺΩΩΩ Ω ΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ§ΩΩ ΩΩΨΉΩΩ Ω
Artinya: "Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, 'Apakah itu hewan buruan?' Ia menjawab, 'Ya.' Aku tanya lagi, 'Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Ya'." (HR An-Nasa'i No. 4323 - Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)
Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.
3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar
"Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa'ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut." (HR Abdur Razzaq)
Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.
Mengapa Hyena Dikecualikan?
Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:
- Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
- Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
- Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.
Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar'i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026