Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?

Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 07 Jul 2025 16:30 WIB
Hyena tutul muncul pertama kali dalam 5000 tahun
Hyena halal dikonsumsi oleh umat Islam (Foto: Antonio Friedemann via Phys.org)
Jakarta -

Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

Hyena dalam Pandangan Islam

Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama "adh-dhobu". Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. Hadits dari Jabir bin 'Abdillah

Ψ³ΩŽΨ£ΩŽΩ„Ω’Ψͺُ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡Ω -Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω…- ΨΉΩŽΩ†Ω Ψ§Ω„ΨΆΩŽΩ‘Ψ¨ΩΨΉΩ ΩΩŽΩ‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Β« Ω‡ΩΩˆΩŽ Ψ΅ΩŽΩŠΩ’Ψ―ΩŒ ΩˆΩŽΩŠΩΨ¬Ω’ΨΉΩŽΩ„Ω ΩΩΩŠΩ‡Ω ΩƒΩŽΨ¨Ω’Ψ΄ΩŒ Ψ₯ِذَا Ψ΅ΩŽΨ§Ψ―ΩŽΩ‡Ω الْمُحْرِمُ

Artinya: "Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai 'hyena'. Beliau bersabda: 'Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam'." (HR Abu Daud No. 3801 - Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

2. Hadits dari Ibnu 'Abi 'Ammar

Ψ³ΩŽΨ£ΩŽΩ„Ω’Ψͺُ جَابِرَ Ψ¨Ω’Ω†ΩŽ ΨΉΩŽΨ¨Ω’Ψ―Ω Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡Ω ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ§Ω„ΨΆΩŽΩ‘Ψ¨ΩΨΉΩ ΩΩŽΨ£ΩŽΩ…ΩŽΨ±ΩŽΩ†ΩΩŠ Ψ¨ΩΨ£ΩŽΩƒΩ’Ω„ΩΩ‡ΩŽΨ§ ΩΩŽΩ‚ΩΩ„Ω’Ψͺُ Ψ£ΩŽΨ΅ΩŽΩŠΩ’Ψ―ΩŒ Ω‡ΩΩŠΩŽ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ω†ΩŽΨΉΩŽΩ…Ω’ قُلْΨͺُ Ψ£ΩŽΨ³ΩŽΩ…ΩΨΉΩ’ΨͺΩŽΩ‡Ω مِنْ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„Ω Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡Ω Ψ΅ΩŽΩ„ΩŽΩ‘Ω‰ Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„ΩŽΩ‘Ω…ΩŽ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ Ω†ΩŽΨΉΩŽΩ…Ω’

Artinya: "Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, 'Apakah itu hewan buruan?' Ia menjawab, 'Ya.' Aku tanya lagi, 'Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?' Ia menjawab, 'Ya'." (HR An-Nasa'i No. 4323 - Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

"Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa'ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut." (HR Abdur Razzaq)

Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Mengapa Hyena Dikecualikan?

Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
  • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
  • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar'i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Hide Ads