Tata Cara Sholat Berjamaah di Kendaraan saat Bepergian

Tata Cara Sholat Berjamaah di Kendaraan saat Bepergian

Indah Fitrah - detikHikmah
Sabtu, 05 Jul 2025 10:00 WIB
Ramadan Reflection
Ilustrasi sholat saat bepergian. Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Islam adalah agama yang memudahkan, terutama dalam hal ibadah bagi mereka yang mengalami kesulitan atau kondisi darurat. Salah satu bentuk kemudahan itu adalah dibolehkannya melaksanakan sholat saat dalam perjalanan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 78,

"Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama."

Ayat ini menjadi landasan bahwa dalam kondisi tertentu seperti bepergian, umat Islam diberi keringanan dalam menjalankan ibadah, termasuk sholat. Ketika seseorang tidak bisa turun dari kendaraan atau tidak ada tempat sholat yang memadai, maka sholat tetap dapat dilaksanakan di dalam kendaraan, baik secara sendiri maupun berjamaah, dengan beberapa penyesuaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Sholat di Kendaraan

Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah, disebutkan bahwa sholat saat bepergian tergolong dalam keadaan darurat (rukhsah), sehingga pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan kondisi. Sholat tetap sah dilakukan di kendaraan seperti mobil, kapal, atau pesawat selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Berikut adalah tata cara sholat di dalam kendaraan:

ADVERTISEMENT
  1. Niat sholat dalam hati sebelum memulai.
  2. Melakukan takbiratul ihram dalam posisi duduk.
  3. Tangan disedekapkan, lalu membaca doa iftitah, diikuti dengan surat Al-Fatihah dan surat pendek lainnya.
  4. Untuk gerakan rukuk, cukup menundukkan badan ke depan sambil tetap duduk.
  5. Gerakan sujud dilakukan dengan lebih menundukkan kepala dibanding saat rukuk, agar perbedaannya terlihat.
  6. Duduk di antara dua sujud tetap dilakukan dalam posisi duduk di kursi.
  7. Rangkaian gerakan sholat untuk rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti rakaat pertama.
  8. Setelah rakaat terakhir, duduk untuk tasyahud akhir.
  9. Menutup sholat dengan salam.

Bagaimana Jika Sholat Berjamaah di Kendaraan?

Sholat berjamaah juga bisa dilakukan di kendaraan, dengan catatan posisi imam dan makmum memungkinkan untuk saling mengikuti. Penjelasan tentang hal ini disampaikan oleh Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, dalam salah satu tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV,

"Imam bisa berada di bagian depan kendaraan. Misalnya, sopirnya yang menjadi imam, atau seseorang yang duduk di kursi depan," jelas Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Namun, beliau menegaskan bahwa apabila kondisi tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka sholat secara individu pun sah dilakukan.

"Kalau merasa tidak memungkinkan untuk berjamaah, maka sholat sendiri juga tidak masalah," lanjutnya.

Arah Kiblat saat di Kendaraan

Dalam kondisi tertentu, terutama untuk sholat sunnah, arah kiblat dapat mengikuti arah kendaraan berjalan.

"Untuk sholat sunnah, arah kiblat itu disesuaikan dengan kemampuan. Jadi, ke mana kendaraan melaju, itulah kiblatnya," terang Buya Yahya.

Namun, beliau juga memberikan catatan penting:

"Boleh menghadap ke arah mana saja. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika kendaraan sudah menghadap ke kiblat, namun kita justru menghadap ke belakang. Itu yang tidak boleh," tegasnya.

Contohnya, jika kendaraan bergerak ke utara, maka sholat dapat dilakukan dengan menghadap ke arah utara tersebut, kecuali dalam kondisi kendaraan memang mengarah ke kiblat, maka sebaiknya tidak membelakangi kiblat.

Syarat Sah Sholat Tetap Berlaku

Meskipun dalam perjalanan, syarat-syarat sah sholat tetap wajib dipenuhi, seperti berwudhu dan menutup aurat dengan benar.

"Sholat tetap harus dilakukan dengan wudhu dan memenuhi syarat-syarat yang sah, termasuk menutup aurat," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa perempuan bisa sholat di kendaraan dengan mengenakan pakaian muslimah yang longgar dan menutup seluruh tubuh dengan baik, termasuk mengenakan kaos kaki bila diperlukan. Sedangkan bagi laki-laki, busana yang dikenakan harus menutupi aurat secara sopan selama pelaksanaan sholat.




(inf/lus)

Hide Ads