Hasil uji laboratorium Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap produk Ayam Goreng Widuran Solo terbukti mengandung unsur babi. Dari tujuh sampel, dua di antaranya positif porcine.
"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan hasil tersebut, Haikal mengatakan pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1)," terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.
Imbasnya, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dijual.
Produk Ayam Goreng Widuran yang Mengandung Babi
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, mengatakan hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya menerima sampel produk dari Balai POM Surakarta. Kemudian, pihaknya melakukan pengujian pada 2-16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
"Hasil pengujian kita dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal," ujar Chuzaemi Abidin memaparkan.
"Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi," tandasnya.
BPJPH mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan kepada BPJPH.
Ayam Goreng Widuran Solo Buka dengan Label Nonhalal
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo terlihat sudah buka lagi hari ini, Jumat (20/6), setelah tutup hampir sebulan. Dilansir detikJateng, rumah makan yang khas dengan bumbu ayam gorengnya itu kini buka dengan label nonhalal.
Sebelumnya, Ayam Goreng Widuran Solo viral di media sosial karena mengandung minyak babi atau nonhalal. Pihak manajemen dalam pernyataannya menyampaikan permohonan maaf.
Sementara itu, BPJPH menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan pers yang diterima detikHikmah, Selasa (27/5/2025).
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah