Kurban adalah ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam pada hari raya Idul Adha. Salah satu hewan yang sering dipilih untuk kurban adalah kambing. Namun, tidak semua kambing bisa digunakan untuk berkurban. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar kurban dianggap sah. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 34,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Arab latin: Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām(i), fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimū, wa basysyiril-mukhbitīn(a).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis ternak, termasuk kambing. Berikut penjelasan syarat kambing yang boleh digunakan untuk kurban.
Syarat Kambing untuk Kurban
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, kambing termasuk salah satu hewan yang sah untuk disembelih, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya susunan R. Syamsul B., M. Nielda, ada dua syarat utama yang harus diperhatikan yaitu usia dan kondisi fisik.
1. Syarat Usia Kambing Kurban
Kambing yang digunakan untuk kurban harus berumur minimal dua tahun sempurna dan telah memasuki tahun ketiga. Ketentuan ini berlaku untuk jenis kambing kacang. Sementara itu, untuk jenis kambing domba, usia minimal adalah satu tahun penuh, dan telah memasuki tahun kedua.
Namun, terdapat keringanan bagi kambing domba, jika giginya sudah tanggal (dalam istilah Jawa disebut poel), maka hewan tersebut tetap diperbolehkan untuk kurban meskipun belum mencapai usia satu tahun.
2. Syarat Fisik Kambing Kurban
Kambing yang layak untuk kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kriteria yang menyebabkan hewan menjadi tidak sah untuk kurban antara lain:
- Mengalami kebutaan
- Memiliki penyakit
- Pincang dengan kepincangan yang mencolok
- Terlalu kurus dan lemah
Selain itu, hewan yang digunakan harus merupakan hewan ternak, bukan hewan liar. Maka dari itu, rusa atau banteng tidak sah dijadikan hewan kurban meskipun memiliki kualitas yang serupa atau bahkan lebih baik dibandingkan kambing.
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026