Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 dan Tanggal Merah April

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2025 dan Tanggal Merah April

Kristina - detikHikmah
Selasa, 01 Apr 2025 09:00 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender libur dan cuti bersama Lebaran 2025. Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 mulai akhir Maret hingga pekan kedua April. Ada 2 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama Lebaran.

Ketetapan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut ketetapan yang diteken pada 14 Oktober 2024 itu, libur nasional Lebaran 2025 jatuh pada Senin-Selasa, 31 Maret-1 April 2025. Setelah itu, libur disambung dengan cuti bersama selama 4 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuti Bersama Lebaran 2025

Cuti bersama Lebaran 2025 dimulai pada Rabu, 2 April 2025 hingga Senin, 7 April 2025. Berikut rinciannya:

  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Senin, 5 April 2025

Jadwal cuti bersama tersebut melewati libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, bagi instansi atau perusahaan swasta yang menerapkan 5 hari kerja. Jika ditambahkan, ada enam hari libur, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Rabu, 2 April 2025
  • Kamis, 3 April 2025
  • Jumat, 4 April 2025
  • Sabtu, 5 April 2025 (libur akhir pekan)
  • Minggu, 6 April 2025 (libur akhir pekan)
  • Senin, 5 April 2025

Tanggal Merah April 2025

Selain tanggal merah dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025, ada dua tanggal merah lainnya yang ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional pada Apri. Libur ini juga memperingati hari keagamaan. Berikut jadwalnya:

  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Ada 27 libur dan cuti bersama 2025 yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri. Mayoritas di antaranya memperingati hari keagamaan. Berikut daftarnya:

Libur Nasional 2025

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, Kamis, Jum'at, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 di Sini

Amalan saat Lebaran Idul Fitri

Ada beberapa amalan sunnah saat Idul Fitri sebagaimana disebutkan dalam hadits. Salah satunya salat Idul Fitri.

Para ulama menyatakan hukum salat Id sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Dalilnya berdasarkan riwayat Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَجِّي النَّاسُ رَوَاهُ الترمذي.

Artinya: "Salat Idul Fitri adalah hari orang-orang yang berbuka puasa. Dan salat Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih kurban." (HR At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzi)

Salat Idul Fitri tak terbatas pada kaum laki-laki, para wanita termasuk anak-anak juga dianjurkan mengikutinya. Keterangan ini terdapat dalam hadits yang dimuat di kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani.

- وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: {أُمِرْنَا أَنْ تُخْرِجَ الْعَوَاتِقَ, وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ: يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ, وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى} مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: Ummu Athiyah berkata, "Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis-gadis dan wanita yang sedang haid dengan tujuan agar mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dan wanita yang haid tempatnya terpisah dari mushalla." (Muttafaq Alaih)




(kri/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads