Istihadhah adalah kondisi yang dapat dialami oleh wanita. Darah istihadhah tidak sama dengan haid ataupun nifas.
Menukil dari Fiqih An-Nisa' fii Dhaw' Al-Madzahib Al-Arba'at wa Al-Ijtihat Al-Fiqhiyah Al-Ma'ashirat susunan Muhammad Utsman Al Khasyt terjemahan Abu Khadijah, darah istihadhah keluar dari kemaluan melebihi waktu lamanya haid. Penyebab dari istihadhah ini karena gangguan kesehatan atau penyakit.
Darah yang Tergolong sebagai Istihadhah
Masih dari sumber yang sama, berikut beberapa darah yang tergolong sebagai istihadhah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Darah menopause
- Darah wanita sebelum usia 9 tahun
- Darah yang keluar di masa suci haid, yaitu lebih dari 15 hari masa menstruasi atau hari ke-16
- Darah yang keluar sebelum melahirkan
Wanita yang Istihadhah Wajib Puasa Ramadan
Wanita dalam kondisi istihadhah tetap wajib mengerjakan ibadah, termasuk puasa Ramadan dan salat lima waktu. Begitu pula dengan tawaf, sa'i, membaca Al-Qur'an, masuk masjid dan semacamnya seperti dijelaskan dalam buku Ibadah Penuh Berkah ketika Haid dan Nifas tulisan Himatu Mardiah Rosana.
Artinya, hukum ibadah yang berlaku pada wanita istihadhah seperti orang yang terkena hadats kecil. Cara menyucikan darah mereka hanya perlu membasuh kemaluan, termasuk ketika sebelum berwudhu untuk salat.
Selain itu, diterangkan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah susunan Muhammad Syukron Maksum, wanita istihadhah sama seperti wanita dalam kondisi suci atau tidak haid dan nifas. Dengan begitu, mereka wajib mencuci bekas darah dari kemaluan dan menahannya dengan pembalut atau kain sebagaimana sabda Nabi SAW kepada Hamnah RA,
"Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas karena dia mampu menyerap darah." Hamnah berkata, "Darahnya lebih banyak dari itu," Beliau menjawab, "Gunakan kain," Hamah berkata lagi, "Darahnya lebih banyak dari itu," Nabi SAW kembali menjawab, "Gunakan penahan." (HR Bukhari)
Dalil Wanita Istihadhah Wajib Puasa Ramadan
Dalil terkait wanita istihadhah yang diwajibkan puasa Ramadan termaktub dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda,
"Ia (wanita tersebut) agar meninggalkan salat di hari-hari haidnya, lalu mandi (ketika haidnya telah berhenti). Selanjutnya, hendaklah ia berwudhu di setiap hendak mengerjakan salat. Ia (wanita istihadhah) tetap terkena kewajiban puasa dan salat (sebagaimana wanita yang tidak sedang haid)." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa