Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan salah satu rukun dalam Islam. Salah satu hal penting dalam menjalankan ibadah ini adalah niat.
Namun, bagaimana hukum niat puasa Ramadan? Kapan waktu berniat puasa Ramadan? Apakah boleh niat puasa Ramadan di pagi hari?
Hukum Niat Puasa Ramadan
Dari buku Seri Fiqih Kehidupan, karya Ahmad Sarwat, menurut mayoritas ulama, niat adalah salah satu syarat sahnya puasa. Dalam puasa wajib seperti Ramadan, niat harus dilakukan sebelum fajar atau sebelum waktu subuh tiba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW,
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum waktu fajar. Jika seseorang tidak berniat sejak malam, puasanya dianggap tidak sah.
Apakah Boleh Niat Puasa Ramadan di Pagi Hari?
Menurut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, secara umum, niat puasa Ramadan harus dilakukan sebelum fajar.
Namun, bagi orang awam yang benar-benar lupa berniat, misalnya karena kesibukan atau tertidur hingga melewatkan sahur, puasanya tetap sah selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, ia dapat melanjutkan puasanya dan segera berniat di pagi hari.
"Barang siapa yang di pagi harinya lupa berniat tetapi ingin tetap berpuasa, maka hendaknya ia berniat mengikuti mazhab Abu Hanifa," jelas Buya Yahya sebagaimana dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Hukum Niat Puasa Sunnah
Berbeda dengan puasa wajib, puasa sunnah memiliki kelonggaran dalam hal niat. Seseorang diperbolehkan berniat puasa sunnah meskipun sudah memasuki siang hari, asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Aku menjawab, 'Tidak.' Beliau lalu berkata, 'Kalau begitu, aku berpuasa.'" (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa niat puasa sunnah bisa dilakukan setelah pagi, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji