Banyak yang Tak Sadar, Ternyata 3 Jenis Pernikahan Ini Dilarang Agama

Banyak yang Tak Sadar, Ternyata 3 Jenis Pernikahan Ini Dilarang Agama

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 22 Mei 2025 06:30 WIB
Banyak yang Tak Sadar, Ternyata 3 Jenis Pernikahan Ini Dilarang Agama
ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/Mansoreh Motamedi
Jakarta -

Pernikahan merupakan ikatan suci yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Tujuan utama dari pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Islam sangat memuliakan pernikahan. Menikah menjadi perintah yang diturunkan langsung oleh Allah SWT dalam beberapa firman-Nya. Dalam surat An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman,

ŲˆŲŽØŖŲŽŲ†ŲƒŲØ­ŲŲˆØ§ÛŸ ŲąŲ„Ų’ØŖŲŽŲŠŲŽŲ°Ų…ŲŽŲ‰Ų° Ų…ŲŲ†ŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽŲąŲ„ØĩŲ‘ŲŽŲ°Ų„ŲØ­ŲŲŠŲ†ŲŽ ؅ؐ؆ؒ ØšŲØ¨ŲŽØ§Ø¯ŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØĨŲŲ…ŲŽØ§Ų“ØĻŲŲƒŲŲ…Ų’ ۚ ØĨؐ؆ ŲŠŲŽŲƒŲŲˆŲ†ŲŲˆØ§ÛŸ ŲŲŲ‚ŲŽØąŲŽØ§Ų“ØĄŲŽ ŲŠŲØēŲ’Ų†ŲŲ‡ŲŲ…Ų ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ؅ؐ؆ ŲŲŽØļؒ؄ؐ؇ؐÛĻ Û— ŲˆŲŽŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ŲˆŲŽŲ°ØŗŲØšŲŒ ØšŲŽŲ„ŲŲŠŲ…ŲŒ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Namun, tidak semua bentuk pernikahan dibolehkan dalam syariat Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang secara tegas, baik karena alasan hukum, nasab, maupun moralitas.

ADVERTISEMENT

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

1. Pernikahan dengan Mahram

Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Menikahi mereka termasuk dosa besar dan pernikahannya tidak sah dalam Islam.

Mengutip buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat L.c, dijelaskan bahwa menikah dengan mahram hukumnya haram. Mahram yang bersifat abadi maksudnya adalah pernikahan yang terjadi antara sepasang orang yang memiliki hubungan mahram. Misalnya seorang ibu haram menikah dengan anak kandungnya.

Dalil yang melandasinya adalah Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23,

Ø­ŲØąŲ‘ŲŲ…ŲŽØĒŲ’ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ ØŖŲŲ…Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽŲ°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ¨ŲŽŲ†ŲŽØ§ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØŖŲŽØŽŲŽŲˆŲŽŲ°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØšŲŽŲ…Ų‘ŲŽŲ°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØŽŲŽŲ°Ų„ŲŽŲ°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ¨ŲŽŲ†ŲŽØ§ØĒŲ ŲąŲ„Ų’ØŖŲŽØŽŲ ŲˆŲŽØ¨ŲŽŲ†ŲŽØ§ØĒŲ ŲąŲ„Ų’ØŖŲØŽŲ’ØĒؐ ŲˆŲŽØŖŲŲ…Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽŲ°ØĒŲŲƒŲŲ…Ų ŲąŲ„Ų‘ŲŽŲ°ØĒؐ؉ؓ ØŖŲŽØąŲ’ØļŲŽØšŲ’Ų†ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØŖŲŽØŽŲŽŲˆŲŽŲ°ØĒŲŲƒŲŲ… Ų…Ų‘ŲŲ†ŲŽ ŲąŲ„ØąŲ‘ŲŽØļŲŽŲ°ØšŲŽØŠŲ ŲˆŲŽØŖŲŲ…Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽŲ°ØĒŲ Ų†ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĻŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØąŲŽØ¨ŲŽŲ°Ų“ØĻŲØ¨ŲŲƒŲŲ…Ų ŲąŲ„Ų‘ŲŽŲ°ØĒؐ؉ ؁ؐ؉ Ø­ŲØŦŲŲˆØąŲŲƒŲŲ… ؅ؑؐ؆ Ų†Ų‘ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĻŲŲƒŲŲ…Ų ŲąŲ„Ų‘ŲŽŲ°ØĒؐ؉ Ø¯ŲŽØŽŲŽŲ„Ų’ØĒŲŲ… Ø¨ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲŲŽØĨؐ؆ Ų„Ų‘ŲŽŲ…Ų’ ØĒŲŽŲƒŲŲˆŲ†ŲŲˆØ§ÛŸ Ø¯ŲŽØŽŲŽŲ„Ų’ØĒŲŲ… Ø¨ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲŲŽŲ„ŲŽØ§ ØŦŲŲ†ŲŽØ§Ø­ŲŽ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’ŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØ­ŲŽŲ„ŲŽŲ°Ų“ØĻŲŲ„Ų ØŖŲŽØ¨Ų’Ų†ŲŽØ§Ų“ØĻŲŲƒŲŲ…Ų ŲąŲ„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠŲ†ŲŽ ؅ؐ؆ؒ ØŖŲŽØĩŲ’Ų„ŲŽŲ°Ø¨ŲŲƒŲŲ…Ų’ ŲˆŲŽØŖŲŽŲ† ØĒŲŽØŦŲ’Ų…ŲŽØšŲŲˆØ§ÛŸ Ø¨ŲŽŲŠŲ’Ų†ŲŽ ŲąŲ„Ų’ØŖŲØŽŲ’ØĒŲŽŲŠŲ’Ų†Ų ØĨŲŲ„Ų‘ŲŽØ§ Ų…ŲŽØ§ Ų‚ŲŽØ¯Ų’ ØŗŲŽŲ„ŲŽŲŲŽ ۗ ØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ØēŲŽŲŲŲˆØąŲ‹Ø§ ØąŲ‘ŲŽØ­ŲŲŠŲ…Ų‹Ø§

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jenis Mahram:

Mahram karena nasab (hubungan darah):

  • Ibu, nenek
  • Anak perempuan, cucu perempuan
  • Saudari kandung, seayah, seibu
  • Bibi dari ayah maupun ibu
  • Keponakan (anak saudara)

Mahram karena persusuan (radha'ah):

  • Ibu susuan
  • Saudara perempuan sepersusuan

Mahram karena pernikahan:

  • Ibu mertua
  • Anak tiri (jika hubungan suami istri telah terjadi)
  • Menantu perempuan

Pernikahan dengan mahram adalah haram secara mutlak, baik untuk jangka waktu sementara maupun selamanya. Jika terjadi, maka pernikahan harus dibatalkan dan pelakunya wajib bertobat.

2. Nikah Mut'ah

Mengutip buku Fikih Sunnah - Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu minggu, satu bulan, atau waktu yang telah disepakati, lalu otomatis berakhir setelah waktu tersebut habis. Di Indonesia pernikahan ini kerap disebut kawin kontrak.

Dari Ali bin Abi Thalib RA ia berkata:

"Rasulullah melarang nikah mut'ah dan makan daging keledai jinak pada Perang Khaibar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah, namun sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim)

3. Pernikahan Muhallil

Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan niat untuk menikahinya agar ia bisa kembali kepada suami pertama. Setelah itu, sang muhallil menceraikannya agar sang wanita dapat menikah lagi dengan suami pertama.

Hukum nikah muhallil adalah termasuk dosa besar dan mungkar karena diharamkan oleh Allah SWT serta diancam mendapat laknat. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah,

"Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu." (HR. Abu Dawud no. 2076, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dalam hadits ini, yang dimaksud Muhallil adalah laki-laki yang menikahi wanita tersebut dengan niat hanya untuk menghalalkannya kembali bagi mantan suaminya. Sementara Muhallal lahu adalah mantan suami pertama yang berharap bisa menikahi kembali setelah pernikahan muhallil selesai.

Pernikahan semacam ini adalah bentuk manipulasi hukum Allah, karena syariat hanya membolehkan wanita yang ditalak tiga untuk kembali kepada suami pertama jika ia telah menikah dengan orang lain secara sah dan hubungan tersebut nyata serta bukan rekayasa.




(dvs/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads