Di beberapa daerah di Indonesia, lebah atau tawon kerap dijadikan bahan makanan. Namun, apakah dalam Islam diperbolehkan untuk mengonsumsinya?
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk hanya mengonsumsi makanan yang halal serta selalu bersyukur kepada-Nya. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 172:
ÙÙ°ÙØ§ÙÙÙÙÙÙØ§ اÙÙÙØ°ÙÙÙÙ٠اٰ٠ÙÙÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙÙØ§ Ù ÙÙÙ Ø·ÙÙÙÙØšÙ°ØªÙ Ù ÙØ§ Ø±ÙØ²ÙÙÙÙÙ°ÙÙÙ Ù ÙÙØ§ØŽÙÙÙØ±ÙÙÙØ§ ÙÙÙÙÙ°Ù٠اÙÙÙ ÙÙÙÙØªÙ٠٠اÙÙÙÙØ§ÙÙ ØªÙØ¹ÙØšÙØ¯ÙÙÙÙÙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al-Baqarah: 172)
Dalam buku Makanan yang Halal dan Haram karya Suryana, dijelaskan bahwa lebah termasuk dalam kategori hewan yang dilarang untuk dibunuh, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad:
عÙÙ٠اؚÙÙÙ Ø¹ÙØšÙÙØ§Ø³Ù ÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙØšÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙØ³ÙÙÙÙ٠٠عÙÙÙ ÙÙØªÙÙÙ Ø§Ø±ÙØšÙع٠٠ÙÙÙ Ø§ÙØ¯ÙÙÙØ§ØšÙ اÙÙÙÙÙ ÙÙÙØ©Ù ÙØ§ÙÙØÙØ© ÙØ§ÙÙØ¯Ùد ÙØ§Ùصرد ( Ø±ÙØ§Ù اØÙ د )
Artinya: "Nabi SAW melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi." (HR Ahmad)
Terkait hukum mengonsumsi lebah, terdapat berbagai pendapat ulama. Menurut Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, seperti dilansir NU Online, menyebutkan bahwa dalam mazhab Syafi'i, daging hewan yang dilarang dibunuh, termasuk lebah, dianggap haram untuk dikonsumsi.
ÙÙØÙÙÙÙ Ø£ÙØšÙÙ ØÙØ§Ù ÙØ¯Ù عÙÙÙ Ø§ÙØŽÙÙØ§ÙÙØ¹ÙÙÙ٠أÙÙÙÙÙÙ ÙÙØÙØ±ÙÙÙ Ù ÙÙØÙ٠٠اÙÙØÙÙÙÙÙØ§Ù٠اÙÙÙ ÙÙÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙ ÙÙØªÙÙÙÙÙØ ÙÙØ§ÙÙ: ÙÙ... ÙÙØ§ÙÙÙÙØÙÙÙ
Artinya: "Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi'i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti ... lebah."
Sementara itu, mengenai larva lebah (enthung lebah), Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat menjelaskan jika larva lebah termakan bersamaan dengan madu atau sarangnya dalam keadaan sudah mati, hukumnya halal. Namun, jika dikonsumsi secara terpisah, hukumnya menjadi haram.
Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa lebah dewasa haram untuk dikonsumsi, sementara larva lebah diperbolehkan jika dikonsumsi bersama dengan madu atau sarangnya
(dvs/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok