Apakah Konsumsi Lebah Diperbolehkan dalam Islam?

Apakah Konsumsi Lebah Diperbolehkan dalam Islam?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Minggu, 16 Feb 2025 10:00 WIB
Ilustrasi lebah
Ilustrasi lebah Foto: Getty Images/iStockphoto/Robby_Holmwood
Jakarta -

Di beberapa daerah di Indonesia, lebah atau tawon kerap dijadikan bahan makanan. Namun, apakah dalam Islam diperbolehkan untuk mengonsumsinya?

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk hanya mengonsumsi makanan yang halal serta selalu bersyukur kepada-Nya. Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 172:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah." (QS. Al-Baqarah: 172)

Dalam buku Makanan yang Halal dan Haram karya Suryana, dijelaskan bahwa lebah termasuk dalam kategori hewan yang dilarang untuk dibunuh, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad:

ADVERTISEMENT

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ نَلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ ارْبَعَ مِنَ الدَّوابِ النَّمْلَةِ والنحلة والهدهد والصرد ( رواه احمد )

Artinya: "Nabi SAW melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi." (HR Ahmad)

Terkait hukum mengonsumsi lebah, terdapat berbagai pendapat ulama. Menurut Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, seperti dilansir NU Online, menyebutkan bahwa dalam mazhab Syafi'i, daging hewan yang dilarang dibunuh, termasuk lebah, dianggap haram untuk dikonsumsi.

وَحَكَى أَبُو حَامِدٍ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يُحَرِّمُ لَحْمَ الْحَيَوَانِ الْمَنْهِيِّ عَنْ قَتْلِهِ، قَالَ: كَ... وَالنَّحْلِ

Artinya: "Imam Abu Hamid (al-Ghazali) dari madzhab Syafi'i menceritakan bahwasanya diharamkan memakan daging hewan yang dilarang dibunuh, ia berkata: seperti ... lebah."

Sementara itu, mengenai larva lebah (enthung lebah), Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Sullamunnajat menjelaskan jika larva lebah termakan bersamaan dengan madu atau sarangnya dalam keadaan sudah mati, hukumnya halal. Namun, jika dikonsumsi secara terpisah, hukumnya menjadi haram.

Dari pendapat-pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa lebah dewasa haram untuk dikonsumsi, sementara larva lebah diperbolehkan jika dikonsumsi bersama dengan madu atau sarangnya




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads