Hukum Valentine dalam Islam, Bolehkah Dirayakan Suami Istri?

Hukum Valentine dalam Islam, Bolehkah Dirayakan Suami Istri?

Bayu Ardi Isnanto - detikHikmah
Jumat, 14 Feb 2025 17:00 WIB
Ilustrasi surat cinta Hari Valentine
Foto: Petra/Pixabay
Jakarta -

Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang diperingati sebagian masyarakat dunia pada 14 Februari. Fenomena ini juga terjadi di Indonesia, terutama di kalangan remaja. Mereka biasa bertukar cokelat, bunga, atau hadiah untuk mengungkapkan kasih sayang.

Lantas apa hukum Valentine dalam Islam? Simak artikel ini untuk mengetahui asal-usul Valentine, bagaimana hukumnya, dan bolehkah jika dirayakan pasangan suami istri atau keluarga?

Asal-usul Hari Valentine

Ada sejumlah versi mengenai sejarah Hari Valentine. Yang paling terkenal adalah kisah Santo Valentine yang namanya diabadikan sebagai Hari Kasih Sayang hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari NU Online, saat itu, Kaisar Romawi Claudius melarang pernikahan dan pertunangan karena hal tersebut dianggap mempersulit seseorang untuk ikut berperang. Banyak pria enggan berperang karena tidak mau meninggalkan kekasih dan keluarganya.

Santo Valentine lalu dengan berani menolak kebijakan kaisar dan mengakibatkan dirinya dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Oleh karenanya 14 Februari diabadikan oleh gereja sebagai Hari Valentine yang merupakan simbol kasih sayang oleh masyarakat nasrani.

ADVERTISEMENT

Semakin majunya teknologi membuat Hari Valentine tidak terbatas pada kelompok tertentu, tetapi sudah menjadi budaya bersama. Kelompok anak-anak dan remaja pun mengenal Valentine dan saling memberi ucapan selamat atau memberi hadiah.

Hukum Valentine dalam Islam adalah Haram

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim No 3 Tahun 2017, hukum Valentine dalam Islam adalah haram. Ada banyak pandangan mengenai alasan mengapa umat Islam dilarang merayakan Valentine.

1. Meniru Kaum Nasrani

Alasan pertama adalah merayakan Valentine meniru budaya kaum nasrani, sesuai dengan sejarah yang disebutkan di atas. H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menjelaskan beberapa hal berikut:

  • Ritual Valentine bersumber dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang sucinya.
  • Hari Valentine menjadi seremoni orang Romawi Kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka.
  • Valentine merupakan perayaan bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh.

Dengan begitu, jelas Valentine bukanlah ajaran Islam. Jika ikut merayakannya, dikhawatirkan umat Islam akan tergelincir kepada kekufuran.

2. Mendekati Zina

Dikutip dari situs Muhammadiyah, perayaan Valentine dianggap mendekati zina. Hal ini berdasarkan kebiasaan anak muda yang meluapkan kasih sayang dengan pacaran, bahkan hingga berhubungan layaknya suami istri.

Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk". (QS Al-Isra': 32)

Sebagian orang menampik alasan ini dengan dengan kampanye pacaran sehat dan tidak dengan berbuat zina. Hal ini tidak sesuai dengan fakta bahwa penjualan kondom yang melonjak di Hari Valentine. Jangankan zina, mendekati zina saja sudah dilarang dalam Islam.

3. Dikhawatirkan Terjadi Kemaksiatan

Selain kekhawatiran akan zina, perayaan Valentine juga sering kali diisi dengan kegiatan negatif, tidak bermanfaat, atau sia-sia, bahkan melakukan maksiat seperti mabuk-mabukan.

Bolehkah Valentine Dirayakan Suami Istri?

Hari Valentine jelas tidak boleh dirayakan karena mendekati zina, bagaimana jika dirayakan pasangan suami istri atau keluarga?

Dilansir dari detikNews, Kiai Ma'ruf Khozin yang saat itu menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, mengatakan secara umum Valentine dilarang karena mengarah pada tradisi agama, sehingga tidak perlu dilakukan.

"(Perayaan Valentine) ini lebih mengarah ke tradisi agama. Jadi kalau ranah agama, Lakum Dinukum Waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Biarkan mereka yang agama non-Muslim menjalankan agamanya, kita sendiri menjalankan agama kita," kata Kiai Ma'ruf Khozin kepada detikcom, Sabtu (13/2/2021).

Menurutnya, pasangan suami istri sangat dianjurkan untuk saling berkasih sayang setiap hari dan tidak perlu menunggu Hari Valentine.

"Andai suami istri, lalu dia mengungkapkan kasih sayang, nggak harus nunggu 14 Februari. Tiap hari boleh, tiap ada gaji, tiap ultah. Tidak harus bertepatan momentum yang memiliki kekhususan dengan agama lain. Sekali lagi kita merujuk pada pembahasan ulama yang dulu," ujarnya.

Bagaimana Jika Sekadar Memberi Hadiah Saat Valentine?

Ma'ruf menjelaskan jika sekadar memberi hadiah pada waktu yang bertepatan pada 14 Februari tanpa berniat merayakan Hari Valentine, hukumnya bisa makruh hingga haram.

"Kalau cuma sekadar memberi hadiah yang kebetulan 14 Februari, tanpa tujuan mengikuti agama lain, ini tetap ada yang menghukumi makruh, ada yang haram," ujarnya.

"Tapi sekali lagi kita nggak perlu menunjukkan ekspresi kecintaan terhadap pasangan hidup kita di hari-hari tertentu. Sama dengan hari ibu, mencintai ibu setiap hari, sama dengan pasangan hidup. Kalau cuma untuk sekadar memberi boleh saja, apalagi diniati perkenalan yang mengarah kepada pernikahan. Selama niatnya benar, tata pelaksanaannya tidak melanggar agama, maka boleh-boleh saja. Asal tidak merayakannya (Valentine)," tegasnya.

Jadi sudah jelas bagi kaum muslimin tidak diperbolehkan merayakan Hari Valentine. Kasih sayang dapat diekspresikan sesuai syariat agama setiap hari tanpa perlu menunggu waktu tertentu.




(bai/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads