Bolehkah Mengonsumsi Daging Tapir? Ini Kata MUI

Bolehkah Mengonsumsi Daging Tapir? Ini Kata MUI

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 20 Jan 2025 20:45 WIB
Tapir
Tapir (Foto: Jeffrey Hamilton/Unplash)
Jakarta -

Tapir adalah hewan mamalia herbivora besar yang memiliki ciri khas moncong panjang dan fleksibel menyerupai belalai. Hewan ini biasanya berwarna hitam putih dan perawakannya mirip seperti babi.

Mengutip buku Mamalia: Lebih Dekat dengan Makhluk Menyusui karya Syerif Nurhakim Dede Abdurohman dan Fidyastria S, Tapir nyatanya masuk ke dalam keluarga badak dan kuda. Tapir adalah vegetarian yang menyukai buah-buahan dan tunas-tunas muda.

Dengan belalainya yang khas, tapir menjadi salah satu fauna unik Indonesia, terutama di Pulau Sumatera. Namun, apakah daging tapir halal untuk dikonsumsi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengonsumsi Daging Tapir

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Daging tapir secara syariat halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Salah satunya adalah tapir bukan termasuk hewan buas. Ia hidup di darat sebagai hewan herbivora.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Alvi Firdausi, menjelaskan bahwa tapir tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan berdasarkan hukum Islam. Dalam konteks syariat, hewan yang diharamkan meliputi:

  • Hewan buas atau predator.
  • Hewan yang hidup di dua alam.
  • Hewan najis berat (najis mughaladhah).
  • Hewan pemakan kotoran (jalalah).
  • Bangkai.
  • Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.

Dalil tentang Kehalalan Tapir

Kehalalan tapir dikuatkan oleh beberapa ayat Al-Qu'ran, hadits, dan kaidah fiqih. Diantaranya adalah sebagai berikut.

Surah Al-Maidah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. (QS Al-Maidah: 1).

Ayat ini menunjukkan prinsip dasar bahwa semua hewan darat halal, kecuali yang disebutkan secara eksplisit keharamannya.

Surah An-Nahl

وَّالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيْرَ لِتَرْكَبُوْهَا وَزِيْنَةًۗ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui." (QS An-Nahl: 8)

Ayat ini menegaskan penciptaan hewan sebagai manfaat bagi manusia.

Hadits Rasulullah SAW

مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ،

Artinya: "Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dimaafkan maka terimalah pemaafan dari Allah."

Hadits ini menegaskan bahwa sesuatu yang tidak disebutkan keharamannya adalah halal.

Kaidah Fiqhiyah

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Artinya: "Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya."

Status Perlindungan Tapir di Indonesia

Meskipun tapir halal secara syariat, Pemerintah Indonesia menetapkan tapir sebagai hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kepunahan tapir, yang populasinya semakin menurun.

Dalam konteks ini, kaidah fiqih menyatakan:

"Hukum berputar beserta 'illatnya (alasan), ada dan tiada."

Artinya, larangan berburu dan mengkonsumsi tapir diberlakukan karena adanya alasan perlindungan lingkungan. Wallahu a'lam.




(hnh/inf)

Hide Ads