Contoh Kuburan Islam yang Benar Sesuai Syariat, Bolehkah Pakai Batu Nisan?

Contoh Kuburan Islam yang Benar Sesuai Syariat, Bolehkah Pakai Batu Nisan?

Indah Fitrah - detikHikmah
Jumat, 03 Jan 2025 08:45 WIB
referensi
Ilustrasi makam. Foto: Mdjaff/Freepik
Jakarta -

Dalam Islam, tata cara penguburan jenazah tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, tetapi juga mencerminkan penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Salah satu prinsip utama yang harus dipegang adalah memastikan kuburan untuk jenazah dibuat dengan sederhana namun tetap memenuhi standar yang dianjurkan dalam agama.

Contoh Kuburan Islam yang Benar

Berikut contoh kuburan Islam yang benar berdasarkan Fiqhul Islam Wa Adillatuhu Jilid 2 karya Wahbah Az-Zuhaili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Meluaskan Panjang, Lebar, dan Kedalaman Kuburan

Ukuran kuburan harus diperhatikan agar memadai dan layak bagi jenazah. Panjang, lebar, dan kedalamannya dianjurkan cukup luas untuk memberikan kemudahan saat proses pemakaman serta menjaga kesucian tempat peristirahatan terakhir.

Kedalaman kuburan memiliki fungsi penting, yaitu melindungi jenazah dari gangguan hewan, bau yang mungkin timbul, serta faktor lingkungan lainnya. Hal ini juga mencerminkan penghormatan terhadap jenazah.

ADVERTISEMENT

Mayoritas ulama, kecuali Mazhab Maliki, menganjurkan untuk memperluas panjang, lebar, dan kedalaman kubur. Anjuran ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW saat menguburkan korban tewas dari Perang Uhud:

Ψ§Ψ­Ω’ΩΩΨ±ΩΩˆΨ§ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩˆΩ’Ψ³ΩΨΉΩΩˆΨ§ ΩˆΩŽΨ£ΩŽΨ­Ω’Ψ³ΩΩ†ΩΩˆΨ§
Artinya: "Galilah, luaskanlah, dan buatlah agar dalam!" (HR At Tirmidzi)

Baihaqi juga meriwayatkan sabda Nabi SAW kepada tukang gali kubur,
"Perluaslah bagian kepala dan kedua kakinya,"

2. Menggunakan Model Galian Liang Lahad

Menurut kesepakatan ulama fikih, liang lahad lebih disukai daripada syaqq. Liang lahad dilakukan dengan cara menggali lubang kecil di sisi depan kuburan untuk meletakkan jenazah, dengan ukuran yang sesuai agar jenazah bisa tertutup dengan baik.

Hal ini sesuai dengan perkataan Sa'ad bin Abi Waqash menjelang wafatnya:
"Buatkanlah lahad untukku, letakkan batu seperti yang dilakukan terhadap Rasulullah SAW" (HR Muslim)

Selain itu, menurut Mazhab Hambali, syaqq hukumnya makruh karena dianggap sebagai kebiasaan non-Muslim. Namun, ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i memberikan pandangan yang lebih rinci. Mereka berpendapat bahwa liang lahad lebih baik diterapkan jika kondisi tanahnya keras. Sebaliknya, jika tanahnya gembur atau basah, syaqq lebih disarankan untuk menghindari kemungkinan longsor atau ambruknya kuburan.

3. Meninggikan Kuburan Sejengkal

Kuburan dianjurkan untuk ditinggikan sekitar satu jengkal dari permukaan tanah. Hal ini bertujuan agar kuburan mudah dikenali dan tidak terinjak oleh orang yang melintas di sekitarnya.

Imam Syafi'i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah,
"Bahwa Nabi SAW meninggikan kuburannya dari atas tanah seukuran satu jengkal," (HR Ibnu Hibban).

4. Tidak Mengecat atau Menghias Kuburan

Islam melarang mengecat atau menghias kuburan dengan cara yang berlebihan. Mengecat kuburan sering kali dianggap sebagai bentuk penghiasan yang tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan yang diajarkan oleh agama. Larangan ini juga bertujuan untuk menghindarkan umat Muslim dari sikap riya' atau pamer.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah,

"Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan, atau menuliskan padanya, atau membuat bangunan di atasnya," (HR Muslim).

Hukum Menambahkan Batu Nisan

Setelah mengetahui contoh kuburan sesuai syariat Islam, timbul pertanyaan bagaimana dengan penggunaan batu nisan yang sering kali kita temui di kuburan masyarakat muslim Indonesia. Bagaimana hukumnya?

Terdapat dua pandangan tentang hukum batu nisan. Mazhab Maliki menganggap pemasangan batu nisan makruh dan melarang penulisan nama atau ayat Al-Qur'an. Hal tersebut berdasarkan hadis Rasulullah SAW,

"Rasulullah SAW melarang mengecat, menulis, atau membangun di atas kuburan" (HR Muslim).

Sebaliknya, mazhab Hanafi dan Hambali memperbolehkan batu nisan dan penulisan nama untuk menjaga agar kuburan tidak hilang. Hal tersebut merujuk riwayat pada saat Rasulullah SAW memberi tanda pada kuburan Utsman bin Madz'un, beliau bersabda,

"Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan bersamanya orang yang meninggal dari keluargaku."




(inf/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads