Saudi Rilis Aturan Khusus Wanita di Masjidil Haram sampai Status Anak Hasil Zina

Terpopuler Sepekan

Saudi Rilis Aturan Khusus Wanita di Masjidil Haram sampai Status Anak Hasil Zina

Tim detikHikmah - detikHikmah
Minggu, 15 Des 2024 08:22 WIB
Ilustrasi pakaian umrah wanita
Jemaah wanita di Masjidil Haram. Foto: Arabian Business
Jakarta -

Aturan khusus jemaah wanita selama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menarik perhatian pembaca detikHikmah sepekan ini. Aturan ini memuat sembilan poin penting.

Dilansir Gulf News dan MM News baru-baru ini, Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi mengeluarkan pedoman bagi jemaah wanita selama di dua masjid suci. Dalam pedoman yang dibagikan melalui akun resmi otoritas di X, otoritas mengimbau jemaah wanita mematuhi aturan saat di area salat.

Aturan tersebut meliputi mengenakan pakaian islami yang pantas, kooperatif dengan staf, tidak tidur atau duduk di lantai, dan menjaga kelurusan shaf salat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemaah wanita juga diminta menjaga kebersihan, tidak makan atau minum di tempat salat, menjaga tingkat kebisingan, dan tidak jalan di atas karpet dengan sepatu. Selain itu, jemaah juga diimbau tidak meninggalkan barang bawaan pribadi tanpa pengawasan.

Selain berita tersebut, status anak hasil zina menurut Islam juga menarik perhatian pembaca detikHikmah. Nasab sendiri memiliki kedudukan penting dalam Islam yang dijaga melalui pernikahan.

ADVERTISEMENT

Nasab anak jatuh pada ayah biologisnya. Namun, hal ini tidak berlaku bagi anak yang lahir di luar pernikahan yang sah. Penulis kitab fikih, Wahbah az-Zuhaili, menjelaskan dalam kitab al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuhu, sebab ditetapkan nasab anak terhadap ayah biologisnya adalah karena pernikahan yang shahih, pernikahan yang fasid, dan senggama syubhat. Di luar kondisi itu, kata dia, nasab anak pada ayah biologisnya tidak bisa diakui.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya, anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ia tidak memiliki hubungan tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Anak itu bagi yang meniduri istri (secara sah) yaitu suami, sedangkan bagi pezina hanya berhak mendapatkan batu." (HR Muslim)




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads