- Kalender 2025 Lengkap dengan Hijriyah Januari 2025 Februari 2025 Maret 2025 April 2025 Mei 2025 Juni 2025 Juli 2025 Agustus 2025 September 2025 Oktober 2025 November 2025 Desember 2025
- Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama
- Hari Besar Islam 2025
- Link Download Kalender Hijriyah 2025 Link Download Kalender Hijriah 2025 PDF
Tahun 2025 semakin dekat, sekitar satu bulan lagi. Bagi umat Islam, tahun baru ini bukan hanya berarti pergantian kalender Masehi, tetapi juga menjadi momen penting dalam perhitungan kalender Hijriyah.
Dalam kalender Hijriyah terbitan Kemenag RI, 1 Januari 2025 bertepatan dengan 1 Rajab 1446 H yang jatuh pada Rabu. Sementara itu, 31 Desember 2025 akan bertepatan dengan 11 Rajab 1447 H.
Kalender 2025 Lengkap dengan Hijriyah
Berikut rincian penjelasan kalender 2025 lengkap dengan Hijriyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Januari 2025
1 Januari 2025 jatuh pada Rabu. Dalam kalender Hijriyah, tanggal ini bertepatan dengan 1 Rajab 1446 H. Pada 31 Januari, umat Islam akan memasuki bulan Hijriyah baru, yaitu Syaban 1446 H.
Februari 2025
1 Februari 2025 jatuh pada Sabtu. Tanggal ini bertepatan dengan 2 Syaban 1446 H. Februari akan berlangsung 28 hari yang dalam kalender Hijriyah bertepatan dengan 29 Syaban 1446 H.
Maret 2025
1 Maret 2025 jatuh pada Sabtu. Dalam kalender Hijriyah, tanggal tersebut bertepatan dengan permulaan Ramadan 1446 H. Pada akhir Maret atau tanggal 31, umat Islam diperkirakan akan menyambut Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 H.
April 2025
1 April 2025 jatuh pada Selasa. Tanggal ini bertepatan dengan 2 Syawal 1446 H. Bulan ini berakhir pada 30 April yang bertepatan dengan 2 Dzulkaidah 1446 H.
Mei 2025
1 Mei 2025 jatuh pada Kamis. Tanggal ini bertepatan dengan 3 Dzulkaidah 1446 H. Mei berlangsung 31 hari yang bertepatan dengan 4 Dzulhijjah 1446 H.
Juni 2025
1 Juni 2025 jatuh pada Minggu. Dalam kalender Hijriyah, tanggal ini bertepatan dengan 5 Dzulhijjah 1446 H. Lalu pada 27 Juni akan memasuki 1 Muharram 1447 H, menandai Tahun Baru Islam.
Juli 2025
1 Juli 2025 jatuh pada Selasa. Tanggal ini bertepatan 5 Muharram 1447 H. Bulan ini akan berakhir pada Kamis, 31 Juli yang bertepatan dengan 6 Safar 1447 H.
Agustus 2025
1 Agustus 2025 jatuh pada Jumat. Tanggal ini bertepatan dengan 7 Safar 1447 H. Bulan ini akan berakhir pada Minggu, 31 Agustus yang bertepatan dengan 7 Rabiul Awal 1447 H.
September 2025
1 September 2025 jatuh pada Senin. Tanggal ini bertepatan dengan 8 Rabiul Awal 1447 H, dan bulan ini berakhir pada Selasa, 30 September yang bertepatan dengan 8 Rabiul Akhir 1447 H.
Oktober 2025
1 Oktober 2025 jatuh pada Rabu. Tanggal ini bertepatan dengan 9 Rabiul Akhir 1447 H. Bulan ini berakhir pada Jumat, 31 Oktober yang bertepatan dengan 9 Jumadil Awal 1447 H.
November 2025
1 November 2025 jatuh pada Sabtu. Tanggal ini bertepatan dengan 10 Jumadil Awal 1447 H. Bulan ini berakhir pada Minggu, 30 November yang bertepatan dengan dengan 9 Jumadil Akhir 1447 H.
Desember 2025
1 Desember 2025 jatuh pada Senin. Tanggal ini bertepatan dengan 10 Jumadil Akhir 1447 H. Tahun 2025 akan berakhir pada Rabu, 31 Desember yang bertepatan dengan 11 Rajab 1447 H.
Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024.
Mengacu pada SKB tersebut, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada 2025.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
- Rabu, 1 Januari 2025 (Libur Tahun Baru 2025 Masehi)
- Senin, 27 Januari 2025 (Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
- Rabu, 29 Januari 2025 (Libur Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)
- Sabtu, 29 Maret 2025 (Libur Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret 2025 (Libur Idulfitri 1446 H)
- Selasa, 1 April 2025 (Libur Idulfitri 1446 H)
- Jumat, 18 April 2025 (Libur Wafat Yesus Kristus)
- Minggu, 20 April 2025 (Libur Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025 (Libur Hari Buruh Internasional)
- Senin, 12 Mei 2025 (Libur Hari Raya Waisak 2569 BE)
- Kamis, 29 Mei 2025 (Libur Kenaikan Yesus Kristus)
- Minggu, 1 Juni 2025 (Libur Hari Lahir Pancasila)
- Jumat, 6 Juni 2025 (Libur Idul Adha 1446 H)
- Jumat, 27 Juni 2025 (Libur 1 Muharam/Tahun Baru Islam 1447 H)
- Minggu, 17 Agustus 2025 (Libur Proklamasi Kemerdekaan)
- Jumat, 5 September 2025 (Libur Maulid Nabi Muhammad SAW)
- Kamis, 25 Desember 2025 (Libur Kelahiran Yesus Kristus/Natal)
Selain libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah cuti bersama untuk mendukung perayaan hari-hari libur nasional sebelumnya. Berikut rincian cuti bersama 2025:
- Selasa, 28 Januari 2025 (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili)
- Jumat, 28 Maret 2025 (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1947)
- Rabu, 2 April 2025 (Cuti Bersama Idulfitri 1446 H)
- Kamis, 3 April 2025 (Cuti Bersama Idulfitri 1446 H)
- Jumat, 4 April 2025 (Cuti Bersama Idulfitri 1446 H)
- Senin, 7 April 2025 (Cuti Bersama Idulfitri 1446 H)
- Selasa, 13 Mei 2025 (Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE)
- Jumat, 30 Mei 2025 (Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus)
- Senin, 9 Juni 2025 (Cuti Bersama Idul Adha 1446 H)
- Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus/Natal)
Hari Besar Islam 2025
Ada enam hari besar Islam pada 2025 yang ditetapkan sebagai libur nasional. Berikut rinciannya.
- Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW: Senin, 27 Januari 2025
- Idul Fitri 1446 H: Senin, 31 Maret 2025
- Idul Fitri 1446 H: Selasa, 1 April 2025
- Idul Adha 1446 H: Jumat, 6 Juni 2025
- Tahun Baru Islam (1 Muharram 1447 H): Jumat, 27 Juni 2025
- Maulid Nabi Muhammad SAW: Jumat, 5 September 2025
Link Download Kalender Hijriyah 2025
Bagi detikers yang membutuhkan referensi untuk tanggal-tanggal tersebut, bisa mengunduh kalender Hijriyah 2025 resmi terbitan Kemenag RI. Link-nya dapat diakses di bawah ini.
Link Download Kalender Hijriah 2025 PDF
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI