Perjanjian Hudaibiyah yang Dilanggar Kaum Kafir Quraisy

Perjanjian Hudaibiyah yang Dilanggar Kaum Kafir Quraisy

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Sabtu, 22 Agu 2026 05:00 WIB
Ilustrasi Perang Badar
Ilustrasi perang. Ilustrator: Fauzan Kamil/detikcom
Jakarta -

Perjanjian Hudaibiyah disepakati atas adanya ketegangan yang terjadi antara pihak Rasulullah SAW dengan kaum kafir Quraisy. Namun, perjanjian ini akhirnya dilanggar.

Pada tahun 6 H, Rasulullah SAW bersama dengan ribuan kaum muslimin hendak menunaikan ibadah haji, namun dihadang dan ditolak oleh kaum Quraisy saat mulai memasuki Kota Makkah. Atas tindakan ini, Rasulullah SAW mengusulkan perundingan antara kedua belah pihak yang menghasilkan Perjanjian Hudaibiyah.

Klausul Perjanjian Hudaibiyah

Dalam perundingan Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah SAW menjadi delegasi kaum muslimin, sedangkan kaum Quraisy diwakili oleh Suhayl bin Amr.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut buku Fase Perang Ahzab dan Perjanjian Hudaibiyah karya Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri yang diterjemahkan oleh Umar Mujtahid Lc, kedua belah pihak menyepakati perjanjian yang berisi beberapa klausul, di antaranya:

  • Rasulullah SAW harus pulang pada tahun ini dan tidak diperbolehkan memasuki Makkah kecuali tahun depan bersama kaum muslim.
  • Gencatan senjata, deklarasi penghentian perang sepenuhnya antarpihak selama 10 tahun.
  • Kebebasan beraliansi, kabilah mana pun bebas bersekutu dengan kaum muslimin atau Quraisy dengan catatan penyerangan terhadap sekutu dianggap penyerangan terhadap pihak aliansinya. Melalui klausul ini, kabilah Khuza'ah beraliansi dengan Rasulullah SAW, sementara kabilah Bakr beraliansi dengan kaum Quraisy.
  • Orang Quraisy yang kabur ke pihak Rasulullah SAW tanpa izin wali wajib dikembalikan, sementara orang dari pihak Rasulullah SAW yang kabur ke pihak Quraisy tidak akan dikembalikan.

Bentuk Pelanggaran oleh Kaum Kafir Quraisy

Setelah Perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati berjalan selama sekitar dua tahun, kaum Quraisy melanggarnya. Disebutkan dalam buku Kisah tentang Fathul Makkah oleh Lingga Permesti, kaum Quraisy membantu kabilah Bakr melakukan penyerangan terhadap kabilah Khuza'ah secara diam-diam.

ADVERTISEMENT

Mendengar kabar tersebut, Rasulullah SAW menyiapkan pasukan kaum muslimin untuk melakukan penyerangan sesuai dengan klausul yang tertulis dalam Perjanjian Haudibiyah.

Rasulullah SAW mengerahkan 10.000 pasukan untuk menyerbu Kota Makkah, membalas serangan sepihak yang dilakukan oleh aliansi Quraisy.

Namun, kaum Quraisy tidak melakukan penyerangan lantaran menyadari kekuatan ribuan pasukan kaum muslimin jauh lebih kuat dari yang sebelumnya. Meski terdapat sedikit perlawanan dari Ikrimah bin Abu Jahat di daerah Khandamah, pasukan Rasulullah SAW berhasil menduduki Makkah tanpa adanya pertumpahan darah.

Peristiwa Fathu Makkah

Pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah yang telah dilakukan oleh kaum Quraisy secara sepihak ini menjadi jalan bagi Rasulullah SAW untuk membebaskan Kota Makkah. Selepas menginjakkan kaki di Makkah, Rasulullah SAW menunjukkan sikap tawadhu dan mulai menghancurkan berhala-berhala yang ada di dalam Ka'bah.

Peristiwa pembebasan Makkah atau yang disebut sebagai Fathu Makkah ini tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-Isra' ayat 81:

وَقُلْ جَاۤءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ۖاِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوْقًا

Artinya: "Katakanlah, "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap." Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap."



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads