Ragu Keluar Darah Haid atau Bukan, Apakah Tetap Boleh Sholat?

Ragu Keluar Darah Haid atau Bukan, Apakah Tetap Boleh Sholat?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 08 Nov 2024 15:30 WIB
ilustrasi sholat
Ilustrasi ragu keluar haid atau bukan, apakah tetap sholat? Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang
Jakarta -

Tak sedikit wanita yang kerap mengalami flek cokelat menjelang waktu haid. Saat flek keluar, sebagian orang bingung apakah bercak itu terhitung darah menstruasi atau bukan. Sehingga membuat mereka ragu untuk mendirikan sholat fardhu.

Keraguan muncul karena ibadah meliputi sholat, puasa, hingga membaca Al-Qur'an dilarang dilakukan selama haid. Apabila ragu yang keluar darah haid atau bukan, lantas apakah tetap boleh sholat?

Bolehkah Sholat jika Ragu Keluar Darah Haid atau Bukan?

Kewajiban sholat saat ragu haid atau bukan bisa melihat dari status flek yang keluar. Jika flek memenuhi syarat dan ciri-ciri darah menstruasi, maka wanita yang mengalaminya tidak diperbolehkan sholat. Sebab sudah terbilang atau masuk masa haid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika flek tidak memenuhi ketentuan darah menstruasi, maka ia tetap harus menunaikan sholat fardhu. Karena dirinya dihukumi sama seperti orang yang suci atau tidak haid, mengutip NU Online.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuan flek kecokelatan dikatakan sebagai darah haid? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Darah Haid

Flek cokelat dihukumi darah menstruasi apabila memenuhi syarat berikut:

  • Flek keluar dari wanita yang telah mencapai usia mungkin haid yaitu 9 tahun qamariyah.
  • Bercak keluar bukan sebab melahirkan.
  • Flek keluar tidak kurang dari 24 jam.
  • Bercak keluar tidak melebihi waktu maksimal haid, yaitu 15 hari 15 malam.
  • Masa suci antara keluar dua flek tidak kurang dari 15 hari 15 malam.

Apabila sejumlah syarat di atas tidak terpenuhi, flek cokelat yang keluar bukanlah darah haid, melainkan disebut darah istihadhah. Orang yang mengalami darah istihadhah dihukumi sama seperti orang yang sedang suci sehingga wajib baginya melaksanakan sholat.

Ciri-ciri Darah Haid

Ulama mengatakan bahwa darah haid berbeda dengan istihadhah. Mengutip buku Fiqh Ibadah Wanita oleh Su'ad Ibrahim Shalih, ciri-ciri darah menstruasi sebagaimana disebutkan nash Al-Qur'an dan hadits yaitu:

1. Darahnya berwarna hitam

Hitam adalah warna darah yang disepakati oleh ulama sesuai sabda Rasulullah SAW. Demikian darah merah juga termasuk darah haid sebab warna asli darah.

Darah berwarna keruh jika terjadi di akhir masa menstruasi, maka dihukumi masih haid. Apabila terjadi di awal haid, Imam Abu Hanifah juga menyebutnya haid. Flek kekuningan yang keluar juga disebut termasuk darah haid.

2. Darahnya memiliki bau tak sedap

Menurut sabda Rasulullah SAW, darah menstruasi mempunyai aroma tidak enak. Sebab berasal dari sisa tubuh.

Selain itu, darah haid keluar sedikit demi sedikit dan tidak sekaligus. Keluarnya darah juga terkadang disertai sensasi nyeri dan perih.

3. Keluarnya darah haid memiliki batas waktu

Mayoritas ulama mengatakan bahwa masa haid mempunyai batas waktu minimal dan maksimal. Menurut ulama Syafi'i, tempo minimum haid yaitu sehari semalam atau 24 jam dan maksimum adalah 15 hari 15 malam. Umumnya, masa haid kebanyakan wanita berlangsung selama tujuh hari.

Demikian penjelasan mengenai kewajiban sholat jika ragu keluar darah haid atau bukan.




(azn/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads