Catat! Ini 7 Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Ada Maysir dan Judi

Catat! Ini 7 Transaksi yang Dilarang dalam Islam, Ada Maysir dan Judi

Devi Setya - detikHikmah
Minggu, 06 Okt 2024 15:00 WIB
Ilustrasi permainan judi
ilustrasi judi Foto: Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar
Jakarta -

Ada beberapa transaksi yang haram dan dilarang dilakukan oleh setiap muslim. Diantara transaksi tersebut adalah riba dan judi.

Dalam Islam, hukum dasar transaksi keuangan adalah mubah atau diperbolehkan. Sebut saja misalnya jual-beli dan sewa menyewa.

Mengutip buku Transaksi Keuangan dalam Islam karya Fahd Salem Bahammam, ada beberapa transaksi yang hukum dasarnya mubah, tetapi menjadi haram karena proses mendapatkannya dilakukan dengan cara haram yang merugikan individu dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku Kaidah Fiqih Ekonomi Syariah yang disusun Wawan Wahyuddin dkk disebutka, transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor, yaitu: haram zatnya (objek transaksinya), haram selain zatnya (cara transaksinya) dan tidak sah atau tidak lengkap akadnya.

Transaksi yang Dilarang dalam Islam

Berikut beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam:

ADVERTISEMENT

1. Riba

Masih merujuk buku karya Fahd Salem Bahammam, riba adalah penambahan terhadap sesuatu yang terlarang dalam Islam. Riba dilarang karena mengandung hal-hal yang merugikan dan membahayakan pihak lain.

Dalam kehidupan sehari-hari, riba yang paling umum terjadi adalah riba dana pinjaman dalam transaksi utang piutang. Pelaku riba biasanya melakukan penambahan pada pokok utang atau pinjaman, tanpa proses transaksi jual-beli antara kedua belah pihak.

Dalam surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Dalam hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu? "Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Maysir

Drs. H. Muklis Bin Abdul Azis, M.M dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ekonomi Islam menjelaskan maisir atau maysir menurut bahasa artinya mudah. Menurut istilah yaitu memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras.

Maysir sering diartikan sebagai perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan mudah.

Termaktub dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 219,

۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

3. Gharar

Dalam bahasa Arab, Gharar artinya akibat, bencana, bahaya, risiko dan ketidakpastian. Wahbah al-Zuhaili memberi pengertian gharar yaitu sesuatu yang tampak menyenangkan, akan tetapi pada hakikatnya menimbulkan kebencian.

Contoh gharar yakni misalnya seorang petani menjual buah yang belum matang di pohon sementara ia menjanjikan dengan kualitas dan kuantitas tertentu.

4. Dharar

Menurut Al-Khusyani, dharar adalah sesuatu yang bermanfaat bagi diri sendiri namun membahayakan bagi orang lain. Namun pada akhirnya, dharar pun juga akan merugikan diri sendiri.

Contoh dharar yakni menjual barang dengan harga yang jauh di atas harga pasaran. Bisa juga berupa meletakkan barang pribadi di jalan umum sehingga orang lain sulit melintas.

5. Maksiat

Maksiat juga merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Maksiat dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Dalam buku Kiat Membersihkan Hati Dari Kotoran Dan Maksiat karya Ibn Qayyim al-Jauziyyah, dijelaskan bahwa salah satu dampak buruk dari maksiat adalah kegelapan yang dirasakan dalam jiwa. Gelapnya maksiat yang menyelimuti hati sama seperti kegelapan yang dialami mata.

6. Suht

Suht termasuk perbuatan haram. Disebutkan dalam buku Terapi Penyakit Korupsi: Dengan Tazkiyatun Nafs oleh Abu Fida' Abdur Rafi' suht adalah transaksi suap menyuap yang dampaknya akan merugikan orang lain.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Setiap daging yang tumbuh dari mengonsumsi dari yang haram (as suht) maka neraka lebih berhak baginya." Maka sahabat bertanya, "Ya Rasulullah apa itu as suht?" Rasulullah SAW menjawab, "Suap menyuap di dalam hukum."

7. Risywah

Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela. Tujuan lainnya adalah menjadikan salah perbuatan yang sebetulnya sesuai syari'ah.

Dalil larangan risywah termaktub dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads