Haid atau menstruasi terjadi ketika wanita mengeluarkan darah dari kemaluan akibat luruhnya rahim yang tidak dibuahi. Tapi terkadang wanita hanya mengeluarkan flek cokelat sebelum benar-benar mengeluarkan darah.
Dalam kondisi ini mungkin wanita bingung apakah hal ini termasuk haid atau bukan. Untuk memahami hal ini, simak hukum tentang flek cokelat, apakah tetap wajib sholat, dan ketahui juga syarat-syarat disebut haid.
Bagaimana Wanita Disebut Haid?
Sebelum memahami hukum melaksanakan sholat ketika muncul flek cokelat, kita terlebih dahulu harus mengerti bagaimana seorang wanita disebut mengalami haid. Berikut penjelasan Ustadzah Shofiyatul Ummah, pengajar Ponpes Nurud-Dhalam Sumenep yang dikutip dari NU Online:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Darah Haid
Ada beberapa syarat darah yang keluar bisa dikatakan sebagai haid, yaitu:
- Darah keluar dari wanita yang sudah memasuki masa haid, yaitu sekitar sembilan tahun qamariyah.
- Darah ini keluar dalam keadaan sehat dan alamiah, bukan karena melahirkan.
- Darah yang keluar minimal selama sehari semalam atau 24 jam. Hitungan ini berdasarkan observasi ulama terhadap mayoritas wanita yang menjadi objek penelitian (istiqra'). Jika darah yang keluar tidak mencapai 24 jam, maka tidak tidak dianggap sebagai darah haid.
- Lamanya darah keluar ini tidak melebihi waktu maksimal haid, yaitu 15 hari 15 malam.
- Lamanya masa suci di antara dua haid tidak kurang dari 15 hari 15 malam.
Masa Haid yang Berupa Flek atau Terputus-putus
Lantas bagaimana jika wanita mengalami haid yang berupa flek, terputus-putus atau tidak lancar? Dijelaskan dalam kitab Inaratud Duja oleh Syekh Muhammad bin Husain Al-Malik, bahwa haid adalah darah yang keluar 24 jam secara berkesinambungan sebagaimana umumnya haid.
Darah ini jika diletakkan kapas atau sejenisnya, maka akan menjadi kotor. Maka bisa disimpulkan bahwa banyak atau derasnya darah tidak menjadi syarat, namun harus terjadi secara berkesinambungan.
Untuk mengetahui kesinambungan haid tersebut, wanita bisa menghitung darah atau flek tersebut, apakah mencapai 24 jam atau tidak. Jika darah yang keluar mencapai 24 jam dalam tenggat waktu tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka keluarnya darah yang terputus-putus itu dihukumi sebagai darah haid.
Sebaliknya, jika darah atau flek muncul kurang dari 24 jam dalam tenggat waktu maksimal tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka tidak dianggap sebagai darah haid. Darah dalam kondisi ini disebut dengan darah istihadhah (darah kotor) yang dianggap sama seperti orang suci.
Warna Darah Haid
Berdasarkan warnanya, darah haid bisa bermacam-macam. Yang paling umum adalah darah haid berwarna merah dan hitam (merah gelap).
Namun Syekh Muhammad bin Husain Al-Maliki menjelaskan bahwa ulama membagi warna darah wanita ke dalam lima jenis.
"Kesimpulannya, warna darah ada lima. Yang paling kuat adalah warna hitam, lalu merah, pirang (merah kekuningan), kuning, dan keruh."
Meski demikian, warna tidak termasuk dalam syarat darah dianggap haid. Di antara lima warna ini, akan dikatakan sebagai haid jika memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas.
Hukum Sholat Ketika Flek Cokelat
Dari penjelasan di atas, dapat kita gunakan untuk menyimpulkan bagaimana hukum melaksanakan sholat ketika muncul flek cokelat yang diragukan sebagai haid.
Hukum melaksanakan kewajiban sholat ketika mengalami kondisi flek cokelat tetap disesuaikan dengan syarat-syarat haid, terutama masalah waktu atau masa terjadinya haid.
Jika darah yang keluar, meski terputus-putus atau hanya flek, tetapi memenuhi ketentuan darah haid, maka wanita tersebut dilarang sholat. Dia juga wajib mandi besar ketika darah berhenti.
Namun jika darahnya tidak memenuhi syarat haid, maka ia tetap dianggap sebagai orang berkeadaan suci selama dia membersihkan kemaluannya dari flek itu. Dia pun wajib melaksanakan sholat, boleh membaca Al-Quran, serta tidak wajib mandi besar ketika darah berhenti.
Nah, itulah tadi penjelasan ketika seorang wanita mengalami flek cokelat yang muncul dari kemaluannya, lengkap dengan hukum dirinya menjalankan sholat. Wallahu a'lam.
(bai/row)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa