Mencium jenazah merupakan tindakan yang sudah umum dilakukan sebagai bentuk perpisahan oleh keluarga dan kerabat yang ditinggalkan sebelum jenazah dimakamkan. Namun, bagaimana hukum mencium jenazah dalam Islam?
Menurut Wahbah Az-Zuhailk dalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, bahwa diperbolehkan mencium jenazah untuk mendapatkan berkah, mengungkapkan kasih sayang, dan sebagai penghormatan terakhir, karena Rasulullah SAW juga pernah mencium jenazah sahabatnya, Utsman bin Mazh'un. Dan Abu Bakar RA pun mencium Rasulullah SAW setelah beliau meninggal.
Menurut buku Risalah Al-Janaiz yang ditulis oleh Wawan Shofwan Sholehuddin, maksud dari mencium jenazah di sini ada dua macam, menciumnya ketika sebelum di kafani dan menciumnya setelah dikafani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencium jenazah setelah dikafani artinya mencium kain yang membungkus badan jenazah tersebut atau dibuka bagian wajahnya. Hal ini karena setelah jenazah dikafani dengan baik dan benar, semua bagian tubuhnya, termasuk wajahnya, akan tertutup.
Jika keluarga jenazah ingin tetap melihat jenazah, maka mereka tidak dilarang, sesuai perkataan Jabir RA,
"Ketika ayahku terbunuh, aku membuka kain penutup wajahnya dan aku pun menangis."
Adapun mencium jenazah sebelum dikafani, atau baru ditutup dengan selembar kain, berarti mencium wajahnya.
Terkait mencium jenazah, Rasulullah SAW dan sahabat pernah melakukannya.
Dari Aisyah RA, "Rasulullah SAW mencium Usman bin Mad'un setelah wafatnya, sehingga aku melihat air matanya berlinang membasahi wajahnya." (HR. Ahmad)
Dalam riwayat lain,
Dari Aisyah RA, "Sesungguhnya Abu Bakar mencium Nabi SAW setelah wafatnya. (HR. Al-Bukhari)
Kedua hal ini tidak dilarang dan hukumnya boleh selama tidak ada niyahah.
Niyahah artinya ratapan atau sikap dan perilaku lainnya yang menunjukan ketidakpasrahan atau ketidakikhlasan dalam menerima takdir Allah SWT seperti menangis dengan meraung-raung, meratapi jenazah dan berteriak hingga mengoyak pakaian jenazah.
Dalam buku Majmu Syarif Kamil yang ditulis oleh Tim Sahih, Rasulullah SAW melarang menangisi jenazah dengan nihayah dan meratapinya secara berlebihan karena hal ini termasuk adat jahiliah. Beliau bersabda,
"Ada dua suara yang dikutuk di dunia dan di akhirat, yaitu suara seruling ketika memperoleh nikmat dan ratapan ketika ditimpa musibah."
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim