2 Kondisi yang Membolehkan Salat Tanpa Menghadap Kiblat

2 Kondisi yang Membolehkan Salat Tanpa Menghadap Kiblat

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Rabu, 09 Okt 2024 13:15 WIB
Silhouette of activities of people at famous landmark muslim man pray in mosque in Malaysia,vector illustration
Salat wajib menghadap kiblat, kecuali dua keadaan ini. Foto: Getty Images/iStockphoto/Therd oval
Jakarta -

Menghadap kiblat menjadi salah satu syarat yang wajib agar salat seorang Muslim sah. Namun, kewajiban ini menjadi gugur jika terdapat beberapa kondisi tertentu yang dialami oleh seseorang.

Kiblat merupakan arah yang dituju umat Islam dalam melaksanakan salat. Hal ini ditetapkan dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 144,

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهَكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latin: Qad narā taqalluba waj-hika fis-samā`, fa lanuwalliyannaka qiblatan tarḍāhā fa walli waj-haka syaṭral masjidil ḥarām

Artinya: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kiblat yang kamu sukai. Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram."

ADVERTISEMENT

Namun, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak hadap kiblat ketika salat. Kapan saja?

Dikutip dari buku Syarat Sah shalat Mazhab Syafi'i karya Galih Maulana, tidak sah salat tanpa menghadap kiblat kecuali dalam dua keadaan, yaitu ketika salat khauf dan salat sunnah ketika bersafar di atas kendaraan.

Imam Asy-Syirozi (w 476 H) mengatakan: "Menghadap kiblat merupakan syarat sah salat kecuali dalam dua keadaan; ketika keadaan sangat takut dan ketika shalat sunah ketika bersafar."

Adapun dalam buku Fiqih Sunah 1, Sayyid Sabiq memiliki pendapat yang sama mengenai hal ini. Berikut penjesalan selengkapnya.

Kondisi Seseorang yang Boleh Tidak Menghadap Kiblat

1. Salat Sunnah bagi Orang yang Berada di Kendaraan

Bagi orang yang berada di atas kendaraan, salat tetap dapat dilaksanakan dengan isyarat saat rukuk dan sujud. Namun, sujud harus dilakukan lebih rendah daripada rukuk, dan diperbolehkan menghadap ke arah manapun sesuai dengan arah kendaraan.

Amir bin Rabiah berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW melaksanakan salat di atas kendaraannya dan menghadap ke arah kendaraannya menghadap." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari menambahkan, Rasulullah SAW melakukannya dengan memberi isyarat, tapi beliau tidak melakukannya untuk shalat fardu.

Dalam riwayat Ahmad, Muslim dan Tirmidzi disebutkan, Rasulullah SAW melaksanakan salat pada saat berada di atas kendaraannya, yang saat itu beliau dalam perjalanan ke Madinah, sehingga Rasulullah SAW melaksanakan salat dengan menghadap ke arah Madinah. Saat itulah Allah SWT menurunkan wahyunya dalam surah Al-Baqarah ayat 115,

فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا . ا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ الله

Latin: Fa ainamâ tuwallû fa tsamma waj-hullâh
Artinya: "Maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah."

Ibrahim An-Nakhai berkata, mereka (para sahabat) melaksanakan salat di atas kendaraan mereka kemanapun arah kendaraan itu menghadap. Ibnu Hazm berkata, kisah ini berasal dari para sahabat dan tabi'in secara umum, baik pada saat mereka sedang berada dalam perjalanan.

2. Salatnya Orang yang Dipaksa, Sakit dan Takut

Bagi orang yang melaksanakan salat dalam keadaan dipaksa, sakit ataupun takut, mereka boleh melaksanakan salat dengan menghadap ke arah manapun juga jika memang mereka tidak sanggup untuk melaksanakannya dengan menghadap ke arah kiblat. Rasulullah SAW bersabda,

"Jika aku memerintahkan kepadamu sesuatu, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuanmu."

Juga dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 239,

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

Latin: Fa in khiftum fa rijâlan au rukbânâ
Artinya: "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan,"

Ibnu Umar RA berkata, maksudnya baik menghadap ke arah kiblat ataupun ke arah selain kiblat. (HR. Bukhari)

Bagi orang yang tidak bisa mengetahui arah kiblat karena mendung ataupun kondisi malam, maka mereka harus bertanya kepada seseorang yang bisa menunjukkan kepadanya arah kiblat. Jika tidak menemukan seseorang yang bisa menunjukkannya, mereka bisa menentukan sesuai dengan ijtihadnya (keyakinannya) dan tetap bisa melaksanakan salat dengan menghadap ke arah yang diyakininya.

Jika salat sudah selesai dilakukan, dan arah kiblatnya salah, salat tersebut tetap sah, dan tidak perlu mengulanginya. Namun, jika berada di pertengahan salat dan menyadari bahwa arah kiblatnya salah, maka cukup dengan memutar tubuh mengikuti arah kiblat yang benar tanpa perlu menghentikan salat.

Ibnu Umar berkata, pada saat suatu kaum melaksanakan salat Subuh di Quba, ada seseorang yang menemui Rasulullah SAW dan berkata, sesungguhnya Allah SWT telah menurunkan Al-Qur'an (wahyu) pada suatu malam yang berisikan perintah agar menghadap ke arah kiblat, Rasulullah SAW lantas menghadap ke arah kiblat. Saat itu, wajah beliau mengarah ke arah Syam kemudian Rasulullah SAW memutar tubuhnya. (HR Bukhari dan Muslim.)




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads