Surat Al-Maidah Ayat 3: Bacaan Arab, Latin, Arti dan Tafsirnya

Surat Al-Maidah Ayat 3: Bacaan Arab, Latin, Arti dan Tafsirnya

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Kamis, 03 Okt 2024 13:15 WIB
Al Quran Hikmah
Ilustrasi Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 3 Foto: Getty Images/iStockphoto/Ben185
Jakarta -

Dalam surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT memerintahkan manusia untuk mengikuti petunjuk-Nya dengan menjauhi apa yang diharamkannya. Ayat ini juga berisi pesan Allah SWT tentang kesempurnaan agama Islam.

Surat Al-Maidah merupakan surat ke-5 dalam Al-Qur'an. Surat ini terdiri dari 120 ayat. Arti dari Al-Maidah sendiri adalah hidangan.

Berkaitan dengan hidangan, adapun dalam surat ini dijelaskan mengenai hidangan yang diharamkan oleh Allah SWT. Dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bacaan Surat Al-Maidah ayat 3: Arab, Latin, dan Terjemahan

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣

ADVERTISEMENT

Arab Latin: hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu'u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa 'alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya'isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu 'alaikum ni'matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li'itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 3

Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan peringatan kepada hamba-hamba-Nya mengenai larangan memakan segala sesuatu yang diharamkan. Larangan ini terdiri dari bangkai binatang, yaitu binatang yang mati bukan karena disembelih atau diburu, karena di dalamnya terdapat bahaya, seperti darah beku yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, Allah SWT mengharamkannya.

Diharamkan juga memakan daging babi baik yang jinak maupun yang liar. Dan kata daging disini mencakup semua bagian.

Namun, terdapat pengecualian untuk jenis bangkai tertentu, yaitu ikan, yang tetap dianggap halal, baik yang mati karena disembelih maupun karena sebab lainnya.

Hal itu didasarkan pada hadits yang diriwayat kan Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa', juga diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Ahmad dalam Musnadnya dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW ditanya tentang air laut, maka beliau menjawab,

"Air laut itu suci, dan bangkainya pun halal."

Daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT juga haram dimakan, karena Allah SWT mewajibkan penyembelihan makhluk-Nya dengan menyebut nama-Nya.

Selain itu, binatang yang mati karena tercekik, dipukul, jatuh dari ketinggian, ditanduk binatang lain, atau diterkam binatang buas juga diharamkan, kecuali yang sempat disembelih dalam keadaan masih hidup.

Allah SWT juga melarang orang-orang mukmin memakan binatang-binatang yang disembelih di sisi berhala, meskipun penyembelihannya itu dengan menyebut nama Allah SWT, dimana penyembelihan binatang di samping berhala itu merupakan salah satu bentuk kemusyrikan yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

Ibnu katsir juga menyebutkan, selain makanan yang diharamkan, Allah SWT juga mengharamkan perbuatan mengundi nasib dengan anak panah, ini dianggap sebagai kefasikan, penyimpangan, dan kemusyrikan.

Ayat ini juga menunjukkan nikmat Allah SWT yang terbesar dengan menyempurnakan agama umatnya, sehingga tidak memerlukan agama lain atau Nabi lain selain Nabi Muhammad SAW.

Di akhir ayat, dijelaskan bahwa seseorang yang benar-benar dalam kondisi darurat atau membutuhkan dan perlu memakan sedikit dari apa yang diharamkan Allah SWT, maka ia boleh memakannya.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads