Surat Al Maidah Ayat 90: Minum Miras-Judi Adalah Perbuatan Setan

Surat Al Maidah Ayat 90: Minum Miras-Judi Adalah Perbuatan Setan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 01 Okt 2024 11:45 WIB
Ilustrasi Al Quran
Ilustrasi Al-Qur'an (Foto: Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Surat Al Maidah ayat 90 berisi larangan melakukan perbuatan setan. Perbuatan tersebut antara lain meminum minuman keras, judi, persembahan kurban kepada berhala dan mengundi nasib dengan anak panah.

Al Maidah sendiri merupakan surat ke-5 dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 120 ayat. Al Maidah diturunkan di Madinah sehingga tergolong surat Madaniyah.

Bacaan Surat Al Maidah Ayat 90

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin : Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

ADVERTISEMENT

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 90

Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, surat Al Maidah ayat 90 membahas tentang larangan meminum minuman keras (khamar), judi, persembahan kurban kepada patung-patung serta mengundi nasib dengan anak panah. Melalui ayat ini dikatakan hal-hal tersebut termasuk perbuatan setan.

"Sesungguhnya minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, termasuk sesajen, sedekah laut, dan berbagai persembahan lainnya kepada makhluk halus; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, adalah perbuatan keji karena bertentangan dengan akal sehat dan nurani serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial; dan termasuk perbuatan setan yang diharamkan Allah," tulis Tafsir Kemenag RI pada surat Al Maidah ayat 90.

Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut. Hal ini dilakukan agar mereka terhindar dari azab Allah SWT serta sejahtera lahir batin dalam kehidupan dunia.

Sementara itu, mengenai pengharaman meminum khamar menurut ahli tafsir ada empat tahap hukumnya sebagaimana tercantum dalam beberapa surat yang berbeda. Antara lain yaitu:

Sementara itu mengenai judi juga dikatakan sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat. Judi mampu merusak kepribadian dan moral seseorang, karenanya penjudi selalu berangan-angan mendapat keuntungan besar tanpa kerja dan usaha.

Judi dapat menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi. Nantinya, permusuhan ini kian berlanjut dalam pergaulan hingga merusak masyarakat.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum Islam datang, masyarakat Arab merupakan penyembah berhala. Mereka membuat patung-patung dari batu dan semacamnya, setelah itu disembahlah patung tersebut dan diagung-agungkan. Bahkan, mereka juga menyembelih hewan kurban sebagai persembahan kepada patung itu. Karenanya Allah SWT melarang hal ini sebagaimana diterangkan dalam tafsir surat Al Maidah ayat 90.

Selain itu, larangan mengundi nasib juga disebutkan pada surat Al Maidah ayat 90. Bangsa Arab di zaman jahiliah mengundi nasib dengan menggunakan azlam, yaitu anak panah yang belum memakai bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan melakukan sesuatu perbuatan atau tidak.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads