Khamr dan berjudi menjadi perbuatan yang diganjar dosa. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 90.
Surat Al-Ma'idah ayat 90 menegaskan firman Allah SWT tentang larangan minum khamr dan berjudi. Ayat ini juga menjelaskan dosa bagi orang-orang yang berkorban untuk berhala serta mengundi nasib dengan anak panah.
Allah SWT berfirman,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah: 90)
Merujuk Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini berisi firman Allah SWT yang melarang hamba-hamba-Nya yang beriman dari meminum khamr dan mempraktikkan maisir yaitu perjudian.
Adapun "Anshab", menurut Ibnu Abbas, Mujahid, 'Atha', Sa'id bin Jubair, Al-Hasan dan lainnya, itu adalah batu tempat mereka menyembelih hewan sembelihan mereka di sisinya.
Adapun "Azlam" adalah tingkat-tongkat yang mereka gunakan untuk mengadu nasib. Firman Allah SWT (perbuatan keji, termasuk perbuatan setan) Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu perbuatan yang dimurkai dan merupakan perbuatan setan.
Hadits tentang Khamr dan Berjudi
Rasulullah SAW dalam beberapa hadits menegaskan larangan yang tercatat dalam surat Al Maidah ayat 90.
Mengutip buku Dosa Besar Kecil Yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur Yang Pedih oleh Nur Aisyah Albantany, diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak." (HR Bukhari Muslim)
Dalam hadits lain juga dikatakan, "Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barang siapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat." (HR Muslim)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Jibril mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang menerimanya, penjual ya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum'." (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)
Rasulullah SAW juga menegaskan larangan berjudi, "Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi." (HR Bukhari)
Hukum Berobat dengan Menggunakan Khamr
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dijelaskan bahwa orang-orang jahiliah sebelum datangnya Islam menggunakan khamr sebagai obat. Namun, setelah Islam datang, khamr tidak lagi dijadikan obat karena haram.
Diriwayatkan dari Thariq bin Suwaid Al-Ju'fi, bahwa dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamr. Maka beliau melarangnya. Lalu dia berkata, "Sesungguhnya aku membuatnya hanya untuk obat." Maka beliau bersabda, "Sesungguhnya (khamr itu) bukanlah obat, tetapi penyakit." (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)
Sebagian ulama membolehkan berobat dengan menggunakan khamr, dengan syarat tidak ada obat lain yang halal yang bisa menggantikan obat haram tersebut, dan bagi penggunanya tidak bermaksud untuk menikmati da mabuk-mabukan, serta tidak melebihi dosis yang telah ditentukan oleh dokter, sebagaimana dibolehkannya mengkonsumsi khamr pada kondisi darurat.
Wallahu a'lam.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Siapa yang Akan Jadi Menteri Haji dan Umrah?