Jangan Dekati Zina, Golongan Perbuatan Haram dan Dosa Besar

Jangan Dekati Zina, Golongan Perbuatan Haram dan Dosa Besar

Devi Setya - detikHikmah
Jumat, 13 Sep 2024 19:15 WIB
Businessman sexualy harassing female colleague during working hours at a workplace. Selective focus on the womans fingers
Ilustrasi zina. Foto: Getty Images/iStockphoto/vladans
Jakarta -

Zina termasuk golongan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Larangannya tertulis jelas dalam Al-Qur'an dan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW.

Penjelasan tentang larangan dan diharamkannya zina termaktub dalam Al-Qur'an. Salah satunya melalui firman Allah SWT yang termaktub dalam surat Al-Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Dalam kitab tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa melalui ayat ini, Allah SWT berfirman seraya melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya zina (Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji) yaitu dosa besar (Dan suatu jalan buruk) yaitu seburuk-buruk jalan yang ditempuh.

ADVERTISEMENT

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang balasan bagi orang yang berzina. Dari Utsman bin Abu al-Ashr bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Pintu-pintu langit akan dibuka pada pertengahan malam, lalu berserulah malaikat, 'Siapa saja yang berdoa pasti akan dikabulkan. Siapa saja yang meminta pasti akan diberi. Siapa saja yang dalam kesulitan, akan diringankan.' Tak henti-hentinya seorang muslim berdoa melainkan telah dikabulkan oleh Allah SWT kecuali wanita pezina yang berkeliaran menjajakan kemaluannya atau pencatut (uang rakyat)."

Arti dan Hukum Zina

Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya yang berjudul Ensiklopedi Muslim menjelaskan pengertian zina yakni melakukan hubungan seksual yang diharamkan di kemaluan atau di dubur oleh dua orang yang bukan suami istri.

Hukum zina adalah dosa besar. Bahkan Allah SWT menyebutkan perbuatan ini sebagai dosa yang terbesar setelah dosa kekafiran, dosa kesyirikan dan pembunuhan terhadap jiwa, serta perbuatan keji yang paling besar secara mutlak.

Hukum zina berbeda menurut perbedaan pelakunya. Jika pelakunya adalah ghairu muhsan yaitu orang yang belum pernah menikah dalam pernikahan syar'i kemudian karena pernikahan tersebut ia bisa berduaan dengan istrinya dan menggaulinya, maka ia didera sebanyak seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Wanita pezina ghairu muhsanah juga diperlakukan seperti itu. Namun, jika pengasingannya dari negerinya menimbulkan mudharat, maka ia tidak diasingkan.

Dalam surat An-Nur ayat 2, Allah SWT menegaskan hukum dari perbuatan zina yang dilakukan seorang muslim,

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Abdullah bin Umar RA berkata, "Rasulullah SAW melakukan dera dan pengasingan terhadap pezina ghairu muhsan, Abu Bakar juga melakukan dera dan pengasingan terhadap pelaku ghairu muhsan, dan Umar bin Khattab juga melakukan dera dan pengasingan terhadap pezina ghairu muhsan." (HR Bukhari)

Jika pelaku zina adalah budak, ia didera sebanyak lima puluh dera dan tidak diasingkan karena merugikan pemiliknya yaitu budak tersebut tidak dapat bekerja untuknya.

Jika pelaku zina adalah laki-laki muhsan atau wanita muhshanah maka dirajam dengan batu hingga meninggal dunia. "Laki-laki tua dan wanita tua, jika keduanya berzina, rajamlah keduanya sebagai hukuman dari Allah SWT; Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana." (Muttafaq Alaih)

Pintu Masuk Kemaksiatan

Merangkum buku Jangan Dekati Zina karya Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, zina berawal dari perbuatan maksiat yang masuk ke dalam diri seorang hamba. Perbuatan maksiat banyak bermula dari pandangan mata.

"Barang siapa bisa menjaga empat hal berikut ini maka ia akan selamat dari perbuatan maksiat, yaitu pandangan mata, gambaran di hati, ucapan dan langkah."

Berikut penjelasan empat pintu masuknya maksiat:

1. Pandangan Mata

Pandangan mata adalah dorongan yang muncul pertama kali ketika seseorang melihat sesuatu. Apabila dorongan itu jelek, artinya itu adalah dorongan syahwat.

Menjaga pandangan merupakan benteng bagi kemaluan. Rasulullah SAW bersabda, "Jangan engkau menyusuli pandangan dengan pandangan. Untukmu hanya (pandangan) yang pertama, sedangkan yang kedua bukan untukmu." (HR Tirmidzi)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Tundukkanlah pandanganmu dan jagalah kehormatanmu."

2. Gambaran yang Terlintas di Hati

Gambaran yang terlintas di dalam hati lebih sukar dihilangkan. Itu merupakan awal dari kebaikan atau kejahatan, sebab dari situlah muncul hasrat, angan-angan dan kemauan keras.

3. Ucapan

Pintu masuk maksiat yang selanjutnya adalah ucapan. Ucapan bisa menjadi sebuah doa, namun melalui ucapan juga bisa berbuah dosa.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda "Janganlah kalian berdoa yang tidak baik untuk diri sendiri, terhadap anak-anakmu, dan harta-hartamu. Janganlah kamu semua berdoa seperti itu, terutama pada waktu Allah mengabulkan doa, sehingga Allah menerima doamu." (HR Muslim)

4. Perbuatan

Pintu masuk maksiat yang paling puncak adalah melalui perbuatan. Rasulullah SAW bersabda, "Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka" (HR Thabrani)




(dvs/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads