Piagam Madinah merupakan salah satu dokumen bersejarah yang memiliki peran penting dalam perkembangan peradaban Islam. Dokumen ini disusun dan ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW sebagai perjanjian perdamaian yang mengatur kehidupan bermasyarakat di Madinah.
Melalui Piagam Madinah, berbagai kelompok masyarakat, termasuk kaum Muslim dan non Muslim dapat hidup berdampingan dalam kerukunan. Piagam ini juga menjadi fondasi awal bagi sistem pemerintahan Islam yang menekankan keadilan, hak, dan kewajiban semua warganya.
Sejarah Piagam Madinah
Hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi merupakan peristiwa yang sangat penting dalam sejarah Islam, sebagaimana tercatat dalam kitab-kitab Tarikh dan Sirah Nabawiyah. Kedatangan Nabi SAW ke Madinah menandai awal pembentukan masyarakat Muslim di kota ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Madinah, Nabi Muhammad menerima dukungan dari berbagai suku, termasuk suku Aus dan Khazraj, yang merupakan penduduk asli daerah tersebut. Rasulullah SAW juga membuat perjanjian dengan suku-suku setempat, yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Dijelaskan dalam buku Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan dan Perdebatan Masa Kini oleh Cholida Hanum, bahwa Piagam Madinah berfungsi sebagai Konstitusi Negara Madinah pada masa awal Islam sekitar tahun 622 M.
Para ilmuwan memiliki pandangan yang berbeda mengenai istilah yang tepat untuk menyebut Piagam Madinah ini. W. Montgomery Watt menyebutnya "The Constitution of Madina" ", R.A Nicholson menyebutnya "Charter", Madjid Khadury menyebutnya "Treaty", sementara Philip Hitti menyebutnya "Agreement".
Piagam Madinah diperkirakan ditulis sebelum Perang Badr, yang merupakan pertempuran pertama dan terbesar antara Nabi Muhammad SAW dan umat Madinah. Keberhasilan dalam perang tersebut tidak bisa dipisahkan dari keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat yang plural dan berkomitmen pada persaudaraan dan kebersamaan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW karya Zuhairi Misrawi.
Dalam buku Nabi Muhammad dan Yahudi Madinah: Meluruskan Pandangan Keliru tentang Sikap Rasulullah karya Muhammad bin Faris al-Jamil, disebutkan bahwa Piagam Madinah terbentuk setelah kedatangan Nabi Muhammad SAW di Madinah.
Menurut para ulama, Piagam Madinah adalah dokumen yang ditulis dan ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW bersama kaum Muhajirin dan Anshar, yang berisi perjanjian damai dengan kaum Yahudi.
Isi Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan dokumen bersejarah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW untuk membentuk masyarakat yang damai dan harmonis di Madinah. Dokumen ini menetapkan perjanjian damai antara kaum Muslim dan suku-suku di sana, serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerangka persaudaraan dan toleransi.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang mencakup berbagai ketentuan penting. Menurut buku Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi karya Mardani, berikut adalah isi piagam Madinah:
- Piagam Madinah menetapkan prinsip monoteisme yang murni berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah.
- Piagam ini juga memuat aturan tentang kebebasan beragama, yang tercantum dalam Pasal 25.
- Istilah ummah digunakan untuk menggambarkan para penduduk Madinah yang memeluk Islam tanpa memperhatikan perbedaan suku, asal-usul, ras, atau status sosial.
- Kebiasaan baik yang telah ada di kalangan kaum Musyrikin sebelum Islam, seperti pembayaran diat dan tebusan tawanan secara gotong royong dalam lingkungan keluarga atau kelompok, diatur secara formal dalam Piagam ini (Pasal 2).
- Piagam Madinah menjelaskan asal-usul kaum Muslimin dari berbagai suku, termasuk Muhajirin (kaum Quraisy yang hijrah dari Mekkah) dan Anshar, penduduk Madinah dari dua kelompok ras yang memeluk Islam.
Fungsi dan Tujuan Piagam Madinah
Menurut jurnal Piagam Madinah sebagai Pilar Dasar Kerukunan Masyarakat Madinah oleh Muhamad Fakhri, setiap pasal dalam Piagam Madinah menunjukkan berbagai bentuk kerukunan yang ingin diwujudkan dalam Negara Madinah, seperti yang dideklarasikan oleh Nabi SAW.
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan tujuan dari dibentuknya Piagam Madinah.
1. Kerukunan Antarumat Islam
Berdasarkan pasal-pasal dalam Piagam Madinah, ada beberapa pilar penting yang diajarkan Nabi SAW untuk membina kerukunan di antara umat Islam, yaitu:
- Mengikat persaudaraan di antara sesama umat Islam, termasuk kaum Quraisy dan penduduk Yatsrib.
- Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk membunuh atau menzalimi Muslim lainnya hanya untuk membela kepentingan orang kafir.
- Seorang Muslim diharapkan untuk melindungi mereka yang lemah di antara mereka.
2. Kerukunan Antarsuku
Madinah adalah wilayah yang sangat majemuk, terdiri dari berbagai qabilah, bani, dan suku. Oleh karena itu, dalam Piagam Madinah banyak ditemukan pasal-pasal yang mencantumkan nama-nama qabilah, bani, dan suku yang ada di Madinah.
Untuk menjaga kerukunan antar suku, Piagam Madinah mencantumkan pengakuan terhadap keyakinan (aqidah) yang dianut oleh masing-masing qabilah, bani, dan suku tersebut.
3. Kerukunan Antarumat Beragama
Melalui Piagam Madinah, Nabi SAW membangun persahabatan dan kerukunan antara umat Islam dengan Yahudi dan Nasrani. Pada awal masa kedatangannya di Madinah, kerukunan antarumat beragama begitu harmonis sehingga Nabi SAW memiliki seorang sekretaris dari golongan Yahudi.
Nabi Muhammad membutuhkannya karena kemampuannya dalam bahasa Ibrani dan Suryani. Namun, setelah Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah karena pengkhianatan mereka, Nabi SAW kemudian mengangkat Zaid bin Tsabit sebagai sekretarisnya.
4. Kerukunan Antarumat Beragama dan Negara
Keberagaman yang ada di Kota Madinah dijadikan sebagai kekuatan untuk memajukan Negara Madinah. Untuk menjaga kedamaian, keharmonisan, dan persatuan antara berbagai pemeluk agama dan negara, Piagam Madinah dijadikan sebagai dasar utamanya.
Selain itu, Piagam Madinah juga memuat pernyataan-pernyataan yang memiliki makna mendalam dan mengarah pada terciptanya kerukunan, kesatuan, dan persatuan.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan