Latar Belakang Piagam Madinah dan Isi Pentingnya

Latar Belakang Piagam Madinah dan Isi Pentingnya

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Selasa, 24 Okt 2023 05:45 WIB
Ilustrasi kafilah suku Quraisy yang melakukan perjalanan dagang dalam dua musim.
Ilustrasi hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah dan membuat Piagam Madinah. Foto: Getty Images/iStockphoto/EP-stock
Jakarta -

Piagam Madinah merupakan dokumen bersejarah dalam perkembangan awal Islam. Piagam Madinah ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW dan beberapa suku bangsa di Kota Madinah.

Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 M menurut kitab-kitab Tarikh dan Sirah Nabawiyah. Kedatangan rombongan hijrah Nabi SAW ke Madinah sangat penting dalam sejarah Islam karena menjadi awal dari pembentukan masyarakat muslim yang independen.

Di Madinah, Nabi Muhammad mendapat dukungan dari berbagai suku, termasuk suku Aus dan Khazraj yang merupakan penduduk asli Madinah. Rasulullah SAW juga membuat perjanjian dengan suku setempat yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latar Belakang Piagam Madinah

Cholida Hanum dalam buku Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan dan Perdebatan Masa Kini menjelaskan bahwa Piagam Madinah merupakan Konstitusi Negara Madinah yang terbentuk pada masa awal Islam sekitar tahun 622 M.

Para ilmuwan memiliki perbedaan pendapat dalam menyebut Piagam Madinah ini. W. Montgomery Watt menyebutnya "The Constitution of Madina", R.A Nicholson menyebutnya "Charter", Madjid Khadury menyebutnya "Treaty", dan Philip Hitti menyebutnya "Agreement".

ADVERTISEMENT

Piagam Madinah diduga kuat ditulis sebelum Perang Badr, perang pertama dan terbesar Nabi Muhammad SAW bersama umat Madinah. Kemenangan perang tersebut tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan Nabi Muhammad SAW membangun masyarakat plural yang berkomitmen untuk membangun persaudaraan dan kebersamaan, seperti dijelaskan dalam buku Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW karya Zuhairi Misrawi.

Dikutip dari buku Nabi Muhammad dan Yahudi Madinah: Meluruskan Pandangan Keliru tentang Sikap Rasulullah karya Muhammad bin Faris al-Jamil, pembentukan Piagam Madinah terjadi setelah kedatangan Nabi Muhammad SAW di Madinah.

Para ulama berpendapat bahwa Piagam Madinah merupakan piagam yang ditulis dan ditandatangani oleh Nabi Muhammad SAW antara kaum Muhajirin dan Anshar yang berisi perjanjian damai dengan kaum Yahudi.

Isi Piagam Madinah Secara Garis Besar

Piagam Madinah mencerminkan keinginan Nabi Muhammad SAW untuk menciptakan kehidupan bersama secara damai di antara penduduk Madinah, sekaligus menggalang kerja sama menghadapi pihak-pihak yang hendak menimbulkan kekacauan dan bencana.

Piagam Madinah memiliki 47 pasal. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi karya Mardani, berikut isi Piagam Madinah secara garis besar.

  • Piagam Madinah menggariskan suatu dasar monoteisme murni sesuai dengan Al-Qur'an dan As-sunnah.
  • Piagam Madinah mengandung ketentuan tentang kebebasan agama sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 25.
  • Perkataan ummah digunakan untuk para penduduk Madinah yang telah masuk Islam tanpa membedakan suku, asal-usul, ras, kedudukan sosial dan sebagainya.
  • Kebiasaan-kebiasaan yang baik di kalangan kaum Musyrikin yang berasal dari masa pra-Islam yaitu membayar diat dan membayar tebusan tawanan secara bergotong royong di lingkungan keluarga/kelompok mereka dilanjutkan secara formal di dalam Piagam Madinah (Pasal 2).
  • Asal-usul Muslimin dari berbagai suku digambarkan dalam Piagam Madinah yaitu kelompok Quraish Mekkah yang telah masuk Islam dan hijrah ke Madinah (Muhajirin) dan orang-orang Islam lainnya yang berasal dari golongan Anshar yang terdiri dari dua ras.

Piagam Madinah pada intinya mengatur tentang kehidupan bersama, seperti dijelaskan dalam buku Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Bita Gadsia Spaltani dkk. Piagam tersebut ditutup dengan Pasal 47 yang berbunyi,

"Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW."

Prinsip Piagam Madinah

Masih mengutip dari sumber sebelumnya, prinsip-prinsip dasar Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan masyarakat di Madinah yaitu:

  • Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari banyak suku, tetapi merupakan suatu komunitas.
  • Hubungan antara sesama anggota komunitas baik antara anggota komunitas Islam dengan anggota komunitas non-Islam didasarkan atas prinsip-prinsip: bertetangga dengan baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads